Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

KUHAP dan KUHP Baru Dinilai Melepas Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan

M Iqbal Al Machmudi
03/2/2026 18:55
KUHAP dan KUHP Baru Dinilai Melepas Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan
Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).(Antara)

KETUA Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru bukan hanya akan memperburuk situasi hukum di Indonesia karena memuat pasal-pasal anti kritik. Namun lebih dari itu, KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.

Ia memaparkan pada Pasal 463 Ayat 1 KUHP secara jelas menyebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Meski terdapat pengecualian yang terdapat dalam pasal-pasal setelahnya namun pada intinya negara sedang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan pidana. 

"Produk hukum tersebut adalah wujud bagaimana institusi negara justru menjadi aktor yang melanggengkan dominasi kekuasaan patriarkis pada tubuh perempuan," kata Ika dalam diskusi publik secara daring pada Selasa (3/2).

Ika menjelaskan bahwa aborsi yang tidak aman menyumbang pada besarnya angka kematian ibu.

Berdasarkan data WHO/UNFPA, di Indonesia, jumlah kasus aborsi berkisar antara 750.000 hingga 1.500.000, hampir mencapai 50 persen dari total kasus di wilayah tersebut, dengan sekitar 2.500 kasus berujung pada kematian.

"Hak kesehatan reproduksi seperti fasilitas khusus selama kehamilan, cuti melahirkan, cuti haid, cuti keguguran, pemberian ASI Eksklusif dan sebagainya semakin kabur," ujar dia.

Hak-hak tersebut dinilai semakin jauh dari kehidupan perempuan buruh, di tengah ketiadaan kepastian kerja bagi buruh, sistem kerja target yang tidak manusiawi dan upah yang rendah. (Iam/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya