Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru bukan hanya akan memperburuk situasi hukum di Indonesia karena memuat pasal-pasal anti kritik. Namun lebih dari itu, KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Ia memaparkan pada Pasal 463 Ayat 1 KUHP secara jelas menyebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Meski terdapat pengecualian yang terdapat dalam pasal-pasal setelahnya namun pada intinya negara sedang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan pidana.
"Produk hukum tersebut adalah wujud bagaimana institusi negara justru menjadi aktor yang melanggengkan dominasi kekuasaan patriarkis pada tubuh perempuan," kata Ika dalam diskusi publik secara daring pada Selasa (3/2).
Ika menjelaskan bahwa aborsi yang tidak aman menyumbang pada besarnya angka kematian ibu.
Berdasarkan data WHO/UNFPA, di Indonesia, jumlah kasus aborsi berkisar antara 750.000 hingga 1.500.000, hampir mencapai 50 persen dari total kasus di wilayah tersebut, dengan sekitar 2.500 kasus berujung pada kematian.
"Hak kesehatan reproduksi seperti fasilitas khusus selama kehamilan, cuti melahirkan, cuti haid, cuti keguguran, pemberian ASI Eksklusif dan sebagainya semakin kabur," ujar dia.
Hak-hak tersebut dinilai semakin jauh dari kehidupan perempuan buruh, di tengah ketiadaan kepastian kerja bagi buruh, sistem kerja target yang tidak manusiawi dan upah yang rendah. (Iam/I-1)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Upaya untuk menjaga kesehatan organ reproduksi perempuan mencakup rutinitas mengganti celana dalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved