Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru bukan hanya akan memperburuk situasi hukum di Indonesia karena memuat pasal-pasal anti kritik. Namun lebih dari itu, KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Ia memaparkan pada Pasal 463 Ayat 1 KUHP secara jelas menyebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Meski terdapat pengecualian yang terdapat dalam pasal-pasal setelahnya namun pada intinya negara sedang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan pidana.
"Produk hukum tersebut adalah wujud bagaimana institusi negara justru menjadi aktor yang melanggengkan dominasi kekuasaan patriarkis pada tubuh perempuan," kata Ika dalam diskusi publik secara daring pada Selasa (3/2).
Ika menjelaskan bahwa aborsi yang tidak aman menyumbang pada besarnya angka kematian ibu.
Berdasarkan data WHO/UNFPA, di Indonesia, jumlah kasus aborsi berkisar antara 750.000 hingga 1.500.000, hampir mencapai 50 persen dari total kasus di wilayah tersebut, dengan sekitar 2.500 kasus berujung pada kematian.
"Hak kesehatan reproduksi seperti fasilitas khusus selama kehamilan, cuti melahirkan, cuti haid, cuti keguguran, pemberian ASI Eksklusif dan sebagainya semakin kabur," ujar dia.
Hak-hak tersebut dinilai semakin jauh dari kehidupan perempuan buruh, di tengah ketiadaan kepastian kerja bagi buruh, sistem kerja target yang tidak manusiawi dan upah yang rendah. (Iam/I-1)
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Upaya untuk menjaga kesehatan organ reproduksi perempuan mencakup rutinitas mengganti celana dalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved