Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menilai pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru bukan hanya akan memperburuk situasi hukum di Indonesia karena memuat pasal-pasal anti kritik. Namun lebih dari itu, KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Ia memaparkan pada Pasal 463 Ayat 1 KUHP secara jelas menyebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Meski terdapat pengecualian yang terdapat dalam pasal-pasal setelahnya namun pada intinya negara sedang menyatakan bahwa aborsi adalah tindakan pidana.
"Produk hukum tersebut adalah wujud bagaimana institusi negara justru menjadi aktor yang melanggengkan dominasi kekuasaan patriarkis pada tubuh perempuan," kata Ika dalam diskusi publik secara daring pada Selasa (3/2).
Ika menjelaskan bahwa aborsi yang tidak aman menyumbang pada besarnya angka kematian ibu.
Berdasarkan data WHO/UNFPA, di Indonesia, jumlah kasus aborsi berkisar antara 750.000 hingga 1.500.000, hampir mencapai 50 persen dari total kasus di wilayah tersebut, dengan sekitar 2.500 kasus berujung pada kematian.
"Hak kesehatan reproduksi seperti fasilitas khusus selama kehamilan, cuti melahirkan, cuti haid, cuti keguguran, pemberian ASI Eksklusif dan sebagainya semakin kabur," ujar dia.
Hak-hak tersebut dinilai semakin jauh dari kehidupan perempuan buruh, di tengah ketiadaan kepastian kerja bagi buruh, sistem kerja target yang tidak manusiawi dan upah yang rendah. (Iam/I-1)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Upaya untuk menjaga kesehatan organ reproduksi perempuan mencakup rutinitas mengganti celana dalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved