Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Menguji Relevansi KUHAP Baru terhadap Perlindungan HAM

Golda Eksa
11/2/2026 13:49
Menguji Relevansi KUHAP Baru terhadap Perlindungan HAM
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Juanda (ketiga dari kiri) menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta .(ist)

KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pada 2 Januari 2026 terus menuai sorotan. Guna membedah potensi celah hukum yang dikhawatirkan mengabaikan hak asasi manusia (HAM), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Tangerang bekerja sama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Due Process of Law dan Perlindungan HAM, di Jakarta, Selasa (10/2).

Diskusi tersebut menyoroti sejumlah pasal krusial yang dianggap berpotensi mencederai unsur keadilan dan transparansi. Beberapa poin yang menjadi kekhawatiran publik meliputi:

  •     Pasal 16: Terkait prosedur penyelidikan yang dikhawatirkan dapat 'menjebak' dan memunculkan tersangka palsu.
  •     Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 90 ayat 2: Memberikan kewenangan luas kepada penyidik untuk penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan.
  •     Pasal 124, 136, dan 140: Mengatur kewenangan penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran yang dikhawatirkan dapat dilakukan tanpa izin hakim.

Ketua PERADI DPC Tangerang sekaligus Penasihat Ahli Kapolri, Dhoni Martien, menekankan bahwa FGD ini merupakan langkah krusial untuk memberikan pemahaman kepada publik.

“FGD yang digelar ini bertujuan untuk edukasi dan sekaligus sosialisasi KUHAP baru kepada masyarakat,” ujar Dhoni saat memberikan sambutan kunci di hadapan para pimpinan media, akademisi, dan praktisi hukum.

Keseimbangan Penegakan Hukum
Menanggapi keraguan masyarakat, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Juanda, menyatakan bahwa produk hukum ini telah melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai elemen.

"Pembuatan KUHAP baru sudah melalui berbagai kajian dari berbagai macam elemen, untuk menghasilkan produk hukum yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Juanda. Ia meyakini KUHAP baru ini lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Senada dengan itu, Dhoni Martien menambahkan bahwa semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional. Penegakan hukum kini tidak lagi hanya berorientasi pada efektivitas represif aparat, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa melalui prinsip due process of law.

Hukum Sipil dan Militer
Di sisi lain, Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2025, Triasri Wiandani, memberikan catatan kritis mengenai pemisahan yurisdiksi hukum. Ia menyoroti pentingnya kejelasan batasan antara ranah sipil dan militer, terutama dalam kasus kekerasan domestik.

“KUHAP terbaru ini harus bisa memisahkan antara hukum sipil dan hukum militer," kata Triasri.

Ia mencontohkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum militer, yang seringkali ditarik ke peradilan militer padahal seharusnya diproses secara hukum sipil.

Sementara itu, mewakili generasi muda, Abdul Haris Nepe dari Constitutional Law Study mengajak masyarakat untuk mulai beradaptasi dengan regulasi baru ini melalui perbaikan tata cara hidup bermasyarakat.

“KUHAP terbaru ini banyak mengontrol HAM. Untuk itu, mari kita mulai perbaiki gaya hidup mulai dari keluarga sendiri, dengan saling mengingatkan satu sama lain dan mentaati seluruh aturan yang berlaku," pungkasnya.

Hadir pula dalam diskusi tersebut Kanit Internal Ditkamneg Baintelkam Mabes Polri AKB Julius Heru Widodo dan dimoderatori oleh wartawan senior Mohammad Nasir. (P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya