Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kasus dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, merupakan alarm keras atas kegagalan kebijakan narkotika yang represif di Indonesia.
Peneliti ICJR, Girlie Ginting, menyebut keterlibatan aparat kepolisian dalam pasar gelap narkotika bukan lagi fenomena baru, melainkan pola yang terus berulang akibat kebijakan perang terhadap narkotika yang dinilai usang.
"Kasus AKBP Didik menunjukkan bagaimana kebijakan yang represif dan tidak teregulasi justru membuka jalan bagi aparat korup untuk terlibat. Pasar gelap yang tidak dikendalikan negara memberikan ruang bagi oknum untuk melakukan penyelewengan barang bukti hingga rekayasa perkara," ujar Girlie melalui keterangannya, Minggu (22/2).
Berdasarkan data KontraS periode 2019–2022, tercatat sedikitnya 106 kasus yang melibatkan 178 anggota kepolisian dalam peredaran narkotika. Girlie menegaskan, deretan nama perwira mulai dari Teddy Minahasa hingga teranyar di Polres Bima Kota membuktikan bahwa minimnya pengawasan dan sistem hukum acara yang tidak akuntabel memperparah praktik korupsi di tubuh Polri.
Menurut dia, pendekatan pemidanaan dan tindakan represif selama ini hanya memperkuat pasar gelap. Dalam ekosistem yang tidak teregulasi, kendali perdagangan justru jatuh ke tangan pelaku kriminal dan aparat koruptif, sementara pengguna narkotika menjadi korban sistem.
Girlie mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan kebijakan dekriminalisasi terhadap pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika untuk kepentingan pribadi. Ia menggarisbawahi bahwa dekriminalisasi bukanlah legalisasi tanpa kontrol, melainkan upaya negara untuk mengambil alih kendali dari pasar gelap. Dengan pasar yang teregulasi, ruang gerak aparat koruptif untuk "bermain" di dalam bisnis ilegal ini dapat dipangkas secara signifikan.
"Narkotika harus diregulasi oleh negara, bukan dimusnahkan, karena cita-cita dunia tanpa narkotika itu tidak mungkin terjadi. Dekriminalisasi berarti memindahkan domain pengguna dari aparat penegak hukum ke sektor kesehatan," tegas Girlie. (Faj/P-3)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Bareskrim bongkar jaringan narkoba Polres Bima Kota. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima setoran Rp2,8 Miliar & simpan sabu di Tangerang. Cek kronologinya!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved