Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Langkah ini diambil menyusul putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam telegram itu, AKBP Didik Putra Kuncoro dipindahkan sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, mengonfirmasi bahwa penempatan Didik di Yanma merupakan prosedur tetap untuk menuntaskan proses administrasi pemecatannya.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,” ujar Jhonny ketika dihubungi, Sabtu (28/2/2026).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran berat. Dalam sidang etik, terungkap bahwa Didik meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Selain kasus narkoba, Didik juga dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan seksual atau tindakan asusila.
“Putusan sidang KKEP adalah sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Atas perbuatannya, AKBP Didik dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran yang dilakukan mencakup etika kepribadian, kelembagaan, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam tugas kedinasan.
Selain dipecat, Didik sebelumnya telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri selama tujuh hari pada medio Februari 2026. Trunoyudo menyebut Didik telah menyatakan menerima putusan sidang etik tersebut tanpa melakukan banding.
Langkah tegas ini, menurut Trunoyudo, merupakan komitmen institusi Polri dalam menindak oknum anggota yang mencoreng nama baik kepolisian, terutama yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi terhadap setiap tindakan tercela, terutama di tengah maraknya kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota,” pungkasnya.
Adapun jabatan Kapolres Bima Kota kini resmi diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). (Faj)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Polda NTB tetapkan Koko Erwin tersangka suap Rp1 miliar ke AKBP Didik. Bandar narkotika diburu, SPDP masuk Kejati; kasus terkait 488 gram sabu dan rencana Alphard
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved