Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Profil AKBP Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima yang Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

 Gana Buana
20/2/2026 18:00
Profil AKBP Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima yang Dipecat dan Terancam Hukuman Mati
Profil AKBP Didik Putra Kuncoro.(Antara)

KASUS yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi pengingat pahit tentang kerentanan integritas di tubuh institusi penegak hukum. Mantan Kapolres Bima Kota ini kini harus menghadapi kenyataan pahit, kehilangan karier yang dibangun selama 22 tahun dan ancaman hukuman maksimal di mata hukum.

Profil AKBP Didik Putra Kuncoro

Lahir di Kediri pada 30 Maret 1979, Didik merupakan alumni Akpol 2004. Sebelum tersandung kasus, ia dikenal sebagai perwira yang memiliki pengalaman luas di bidang reserse kriminal dan narkotika di wilayah Polda Metro Jaya dan Polda NTB.

Data Ringkas AKBP Didik Putra Kuncoro

Nama Lengkap Didik Putra Kuncoro
Pangkat Terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) - Dipecat 2026
Alumni Akpol 2004 (Tatag Trawang Tungga)
Kasus Utama Peredaran Narkoba & Aliran Dana Rp2,8 Miliar

Kronologi Kasus dan Pemecatan

Keterlibatan Didik terendus setelah penangkapan AKP Malaungi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, yang kedapatan menyimpan sabu di rumah dinasnya. Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa sebagian besar uang setoran dari bandar narkoba mengalir ke kantong Didik.

Pada 19 Februari 2026, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Didik dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, termasuk penyalahgunaan wewenang terkait narkotika dan penyimpangan perilaku asusila.

Ancaman Hukuman Mati

Dalam ranah pidana, Bareskrim Polri menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat statusnya sebagai pejabat negara yang seharusnya memberantas narkoba, ancaman hukuman mati menjadi opsi nyata yang dihadapi di persidangan nantinya.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

  • Sabu seberat 16,3 gram.
  • 49 butir pil Ekstasi.
  • 19 butir Alprazolam.
  • Uang tunai diduga hasil kejahatan senilai Rp2,8 Miliar.

Kini, publik menanti proses persidangan di pengadilan negeri untuk melihat akhir dari perjalanan hukum sang mantan Kapolres. Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen Polri dalam upaya pembersihan internal dari praktik peredaran gelap narkotika. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya