Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengatakan Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain dikutip dari Antara, Sabtu (14/2).
Dalam kasus kepemilikan narkoba tersebut, Dianita disebut dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik. Penyidik kemudian mengamankan koper itu di rumah Dianita di Tangerang, Banten.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” katanya.
Saat ini, Dianita masih didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain itu, satu saksi lain yang diperiksa adalah Miranti Afriana, yang merupakan istri Didik. Namun, penyidik belum memerinci peran Miranti dalam perkara ini.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik pada Rabu (11/2) menerima informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa Didik telah diamankan.
Dari hasil interogasi, diperoleh informasi adanya koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.
Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus narkoba yang menyeret Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Dalam kasus tersebut, Didik diduga turut terlibat dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi. (Ant/P-4)
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap bersama perempuan atas nama Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Miranti ternyata istri Didik.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Propam Polri terkait dugaan setoran dari bandar narkoba. Polda NTB telah menonaktifkannya.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
DIREKTUR Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Miranti Afriana, istri AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita Agustina, positif narkotika
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved