Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Miranti Afriana (MA), istri AKBP Didik Putra Kuncoro, serta Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahan Didik, dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan pendalaman dan uji forensik.
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA atau ekstasi,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (20/2).
Eko menjelaskan, setelah hasil tes menyatakan positif, MA dan DA langsung menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, keduanya direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN.
Sementara itu, dalam perkara utama, AKBP Didik Putra Kuncoro telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa tujuh plastik klip sabu dengan total berat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil alprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin.
Menurut Eko, seluruh narkotika itu disimpan dalam sebuah koper yang kemudian diamankan di rumah Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang, Banten. Hasil pemeriksaan mengungkap, Miranti Afriana atas instruksi suaminya menghubungi Aipda Dianita untuk mengambil dan mengamankan koper tersebut dari kediaman pribadi Didik di Tangerang.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA menyadari adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA, sehingga tidak berani menolak perintah tersebut karena ada ketakutan dianggap menghilangkan barang bukti,” jelas Eko.
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
AKBP Didik juga terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar, serta pidana tambahan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta. (H-4)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved