Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Cermin Relasi Kuasa dan Bahaya Impunitas

Devi Harahap
20/2/2026 12:48
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Cermin Relasi Kuasa dan Bahaya Impunitas
Mantan Kapolres Bima Kota AKB Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026) .(Antara/Asprilla Dwi Adha)

KETERLIBATAN Miranti Afriana (MA), istri mantan Kapolres Bima Kota AKB Didik Putra Kuncoro, dalam pusaran kasus narkotika yang menjerat suaminya memicu sorotan tajam. Pengamat hukum narkotika Slamet Pribadi, menilai fenomena ini tidak lepas dari dinamika relasi kuasa yang timpang dalam institusi maupun rumah tangga.

Slamet mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.

“Saya sering menghadapi kasus serupa. Dalam banyak situasi, perempuan khususnya istri atau pasangan berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Rata-rata berada di bawah pengaruh atau kekuasaan suami atau pasangan, baik secara psikologis maupun fisik,” kata Slamet saat dihubungi, Jumat (20/2).

Penegakan Hukum Harus Setara
Meskipun ada faktor dominasi psikologis, Slamet menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum tidak boleh dikesampingkan. Ia mendesak agar proses pidana terhadap Didik berjalan beriringan dengan sanksi etik.

“Dari sisi penegakan hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses secara setara. Dalam kasus ini, terhadap Didik, selain dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), ia juga wajib diproses secara pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika seseorang terbukti menyimpan narkotika dalam jumlah tertentu—baik gram maupun butir—maka statusnya bukan lagi sekadar pengguna biasa. “Itu sudah merupakan pelanggaran hukum pidana,” tegas Slamet.

Antara Sanksi dan Pemulihan
Di sisi lain, Slamet mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hukuman mati dan hak rehabilitasi bagi penyalahguna. Hal ini berlaku bagi Didik maupun istrinya, Miranti.

“Di samping sanksi pidana, Didik juga harus mendapatkan perawatan dan pemulihan kondisi fisik serta psikologisnya. Itu adalah hak setiap warga negara untuk sehat,” imbuhnya.

Terkait posisi Miranti, Slamet memandang pendekatan rehabilitatif lebih tepat mengingat indikasi ketiadaan niat jahat (mens rea) dan posisi tawarnya yang rendah di bawah pengaruh suami.

“Sebagai pendamping, ia tetap harus diproses sesuai hukum. Namun pendekatannya semestinya rehabilitatif, hingga yang bersangkutan benar-benar pulih,” jelasnya.

Tiga Poin Krusial
Slamet memaparkan tiga faktor utama dalam kasus ini:

  •     Kecanduan Berat: Narkotika telah menjadi kebutuhan absolut yang memicu gangguan fisik/psikis jika tidak terpenuhi.
  •     Jaringan Narkotika: Potensi pejabat strategis menjadi sasaran. "penggalangan" mafia. “Terjadi simbiosis mutualisme. Pejabat diharapkan memberi perlindungan, sementara jaringan memberikan keuntungan tertentu,” kata Slamet.
  •     Motif Ekonomi: Keinginan memperkaya diri dengan memanfaatkan jabatan. “Karena memiliki kekuasaan, ia tidak perlu membeli narkotika dengan uang pribadi, tetapi memanfaatkan relasi kuasa terhadap bawahannya. Ini sangat berbahaya, kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara tegas, adil, dan transparan,” pungkasnya.

Hasil Uji Forensik Positif
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa Miranti Afriana dan seorang anggota Polri, Aipda Dianita Agustina (DA), dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi berdasarkan uji rambut.

“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA atau ekstasi,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (20/2).

Saat ini, MA dan DA telah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya