Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETERLIBATAN Miranti Afriana (MA), istri mantan Kapolres Bima Kota AKB Didik Putra Kuncoro, dalam pusaran kasus narkotika yang menjerat suaminya memicu sorotan tajam. Pengamat hukum narkotika Slamet Pribadi, menilai fenomena ini tidak lepas dari dinamika relasi kuasa yang timpang dalam institusi maupun rumah tangga.
Slamet mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
“Saya sering menghadapi kasus serupa. Dalam banyak situasi, perempuan khususnya istri atau pasangan berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Rata-rata berada di bawah pengaruh atau kekuasaan suami atau pasangan, baik secara psikologis maupun fisik,” kata Slamet saat dihubungi, Jumat (20/2).
Penegakan Hukum Harus Setara
Meskipun ada faktor dominasi psikologis, Slamet menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum tidak boleh dikesampingkan. Ia mendesak agar proses pidana terhadap Didik berjalan beriringan dengan sanksi etik.
“Dari sisi penegakan hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses secara setara. Dalam kasus ini, terhadap Didik, selain dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), ia juga wajib diproses secara pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika seseorang terbukti menyimpan narkotika dalam jumlah tertentu—baik gram maupun butir—maka statusnya bukan lagi sekadar pengguna biasa. “Itu sudah merupakan pelanggaran hukum pidana,” tegas Slamet.
Antara Sanksi dan Pemulihan
Di sisi lain, Slamet mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hukuman mati dan hak rehabilitasi bagi penyalahguna. Hal ini berlaku bagi Didik maupun istrinya, Miranti.
“Di samping sanksi pidana, Didik juga harus mendapatkan perawatan dan pemulihan kondisi fisik serta psikologisnya. Itu adalah hak setiap warga negara untuk sehat,” imbuhnya.
Terkait posisi Miranti, Slamet memandang pendekatan rehabilitatif lebih tepat mengingat indikasi ketiadaan niat jahat (mens rea) dan posisi tawarnya yang rendah di bawah pengaruh suami.
“Sebagai pendamping, ia tetap harus diproses sesuai hukum. Namun pendekatannya semestinya rehabilitatif, hingga yang bersangkutan benar-benar pulih,” jelasnya.
Tiga Poin Krusial
Slamet memaparkan tiga faktor utama dalam kasus ini:
Hasil Uji Forensik Positif
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa Miranti Afriana dan seorang anggota Polri, Aipda Dianita Agustina (DA), dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi berdasarkan uji rambut.
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA atau ekstasi,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (20/2).
Saat ini, MA dan DA telah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN. (Dev/P-2)
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden sebagai bagian dari cabang eksekutif.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Dalam penggeledahan koper tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved