Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KETERLIBATAN Miranti Afriana (MA), istri mantan Kapolres Bima Kota AKB Didik Putra Kuncoro, dalam pusaran kasus narkotika yang menjerat suaminya memicu sorotan tajam. Pengamat hukum narkotika Slamet Pribadi, menilai fenomena ini tidak lepas dari dinamika relasi kuasa yang timpang dalam institusi maupun rumah tangga.
Slamet mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
“Saya sering menghadapi kasus serupa. Dalam banyak situasi, perempuan khususnya istri atau pasangan berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Rata-rata berada di bawah pengaruh atau kekuasaan suami atau pasangan, baik secara psikologis maupun fisik,” kata Slamet saat dihubungi, Jumat (20/2).
Penegakan Hukum Harus Setara
Meskipun ada faktor dominasi psikologis, Slamet menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum tidak boleh dikesampingkan. Ia mendesak agar proses pidana terhadap Didik berjalan beriringan dengan sanksi etik.
“Dari sisi penegakan hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses secara setara. Dalam kasus ini, terhadap Didik, selain dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), ia juga wajib diproses secara pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika seseorang terbukti menyimpan narkotika dalam jumlah tertentu—baik gram maupun butir—maka statusnya bukan lagi sekadar pengguna biasa. “Itu sudah merupakan pelanggaran hukum pidana,” tegas Slamet.
Antara Sanksi dan Pemulihan
Di sisi lain, Slamet mengingatkan pentingnya keseimbangan antara hukuman mati dan hak rehabilitasi bagi penyalahguna. Hal ini berlaku bagi Didik maupun istrinya, Miranti.
“Di samping sanksi pidana, Didik juga harus mendapatkan perawatan dan pemulihan kondisi fisik serta psikologisnya. Itu adalah hak setiap warga negara untuk sehat,” imbuhnya.
Terkait posisi Miranti, Slamet memandang pendekatan rehabilitatif lebih tepat mengingat indikasi ketiadaan niat jahat (mens rea) dan posisi tawarnya yang rendah di bawah pengaruh suami.
“Sebagai pendamping, ia tetap harus diproses sesuai hukum. Namun pendekatannya semestinya rehabilitatif, hingga yang bersangkutan benar-benar pulih,” jelasnya.
Tiga Poin Krusial
Slamet memaparkan tiga faktor utama dalam kasus ini:
Hasil Uji Forensik Positif
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa Miranti Afriana dan seorang anggota Polri, Aipda Dianita Agustina (DA), dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi berdasarkan uji rambut.
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA atau ekstasi,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (20/2).
Saat ini, MA dan DA telah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN. (Dev/P-2)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Polda NTB tetapkan Koko Erwin tersangka suap Rp1 miliar ke AKBP Didik. Bandar narkotika diburu, SPDP masuk Kejati; kasus terkait 488 gram sabu dan rencana Alphard
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved