Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Suap Rp1 Miliar ke AKBP Didik Terbongkar, Bandar Narkoba Koko Erwin Resmi Tersangka

 Gana Buana
20/2/2026 17:08
Suap Rp1 Miliar ke AKBP Didik Terbongkar, Bandar Narkoba Koko Erwin Resmi Tersangka
Bandar Narkoba Koko Erwin Resmi Tersangka.(Antara)

Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka. Ia diduga bandar narkotika yang memberikan suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih menjabat Kapolres Bima Kota.

Kepastian status tersangka Koko Erwin disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/2).

“Iya mas (Koko Erwin tersangka),” kata Kholid.

Namun, Kholid belum merinci langkah hukum berikutnya, termasuk pemeriksaan maupun penahanan. Ia menyebut aparat saat ini masih memburu Koko Erwin.
“Masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.

Nama Koko Erwin sebelumnya mengemuka dari keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang menyebut kliennya telah membeberkan pihak-pihak yang terlibat saat diperiksa dalam perkara narkotika di Ditresnarkoba Polda NTB.

Berdasarkan rangkaian berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi, ketika menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku mengenal Koko Erwin. Ia juga menyebut menerima sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari suap Rp1 miliar yang diberikan Koko Erwin.

Dalam narasi pemeriksaan tersebut, uang Rp1 miliar disebut diberikan untuk membantu memenuhi keinginan atasan AKP Malaungi, yakni membeli mobil Alphard keluaran terbaru seharga sekitar Rp1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro, saat itu Kapolres Bima Kota, juga disebut dalam berita acara pemeriksaan menyambut rencana tersebut dan mengatur skema bersama bawahannya agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Atas keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Polda NTB belum mengumumkan pasal sangkaan yang dikenakan kepada keduanya.

Sementara itu, informasi dari Kejati NTB melalui Asisten Pidana Umum Irwan Setiawan Wahyuhafi menyebut pihaknya telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada Kamis (19/2), masing-masing atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin. Kejati NTB belum merinci narasi status dalam masing-masing SPDP tersebut. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya