Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

AKBP Didik DIsebut Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin

Andhika Prasetyo
28/2/2026 10:30
AKBP Didik DIsebut Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro(Antara)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkap dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam praktik penerimaan uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin. Menurut Eko, aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2).

Ia menilai Didik mengetahui asal-usul uang tersebut karena disampaikan melalui pejabat yang menangani pemberantasan narkotika.

“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu,” kata Eko.

Bareskrim juga mengungkap bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkotika.

“Pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis (kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar,” ujarnya.

Koko Erwin sendiri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (26/2) di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Kombes Pol. Kevin Leleury mengatakan dua orang lainnya turut diamankan karena membantu upaya pelarian tersebut.

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ujarnya.

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat melalui keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang menyebut kliennya telah mengungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Bima.

Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Penyerahan sabu tersebut disebut sebagai bagian dari tindak lanjut suap senilai Rp1 miliar yang diberikan Koko Erwin untuk membantu memenuhi keinginan atasannya memiliki mobil Alphard terbaru senilai Rp1,8 miliar.

AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota, disebut dalam pemeriksaan menyambut baik niat tersebut dan diduga mengatur bersama AKP Malaungi agar bisnis narkoba Koko Erwin dapat berjalan di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya