Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Banding Ditolak, Wiz Khalifa Divonis 9 Bulan Penjara di Rumania Akibat Ganja

Haufan Hasyim Salengke
27/2/2026 10:05
Banding Ditolak, Wiz Khalifa Divonis 9 Bulan Penjara di Rumania Akibat Ganja
Wiz Khalifa.(Instagram @wizkhalifa)

UPAYA rapper kenamaan Amerika Serikat, Wiz Khalifa, untuk terbebas dari hukuman sembilan bulan penjara di Rumania resmi kanda. Pengadilan Banding Constanta pada Kamis (27/2) waktu setempat menolak permohonan pembatalan hukuman atau upaya banding yang diajukan sang rapper terkait kasus kepemilikan narkoba.

Kasus ini bermula pada Juli 2024, saat pelantun See You Again itu tampil di acara musik Beach, Please! Festival di wilayah Constanta. Kala itu, pihak kepolisian menghentikan Khalifa setelah ia kedapatan mengonsumsi ganja di atas panggung.

Hasil investigasi jaksa mengungkapkan bahwa pria bernama asli Cameron Jibril Thomaz ini kedapatan membawa lebih dari 18 gram ganja untuk konsumsi pribadi.

Kasus yang Berliku

Awalnya, pada April, pengadilan tingkat rendah hanya menjatuhkan denda sebesar 3.600 lei (sekitar Rp13 juta). Namun, jaksa merasa hukuman tersebut terlalu ringan dan mengajukan banding untuk menuntut hukuman penjara.

Hasilnya, pada Desember 2024, pengadilan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara atas dakwaan "kepemilikan obat-obatan berbahaya tanpa hak untuk konsumsi pribadi." Upaya terakhir Khalifa untuk menangguhkan hukuman tersebut pun kini telah dinyatakan tidak berdasar oleh pengadilan banding.

Hukum Ketat 

Rumania dikenal memiliki undang-undang narkotika yang cukup keras di Eropa. Kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi adalah tindakan kriminal yang bisa diganjar hukuman penjara hingga dua tahun.

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah otoritas Rumania akan mengajukan permintaan ekstradisi, mengingat Wiz Khalifa adalah warga negara AS dan tidak berdomisili di Rumania. (ABC News/B-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Haufan Salengke
Berita Lainnya