Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Rumania menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada rapper kenamaan asal Amerika Serikat (AS), Wiz Khalifa.
Keputusan ini diambil setelah sang artis terbukti mengonsumsi ganja di atas panggung dalam festival musik Beach, Please! di Costinesti pada Juli 2024 lalu.
Hakim di Pengadilan Banding Constanza secara resmi membatalkan putusan sebelumnya yang hanya menjatuhkan denda sebesar 3.600 lei (sekitar Rp13 juta).
Dalam putusan terbarunya, pengadilan memerintahkan rapper bernama asli Cameron Jibril Thomaz tersebut untuk menjalani hukuman fisik di balik jeruji besi.
Dalam pertimbangan tertulisnya, hakim menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Pengadilan menilai sang rapper telah mengirimkan pesan normalisasi terhadap perilaku ilegal kepada penonton yang mayoritas adalah generasi muda.
"Terdakwa adalah seorang penampil musik di panggung festival besar yang dikenal luas oleh anak muda. Ia memiliki dan mengonsumsi rokok buatan tangan di depan audiens besar yang didominasi remaja," ungkap hakim dalam putusan tersebut.
Pihak berwenang Rumania sebelumnya melaporkan bahwa Wiz Khalifa kedapatan memiliki lebih dari 18 gram ganja dan secara terang-terangan menghisap sebagian di antaranya saat tampil di atas panggung.
Vonis ini dijatuhkan secara in absentia, mengingat Wiz Khalifa saat ini tidak berada di Rumania.
Melalui unggahan di media sosial X sesaat setelah kejadian tahun lalu, rapper pelantun lagu See You Again ini sempat menyatakan permohonan maafnya tanpa bermaksud menyinggung hukum di negara tersebut.
"They [the authorities] were very respectful and let me go. I'll be back soon. But without a big ass joint next time," tulisnya.
Meskipun otoritas Rumania akan mengajukan permintaan yudisial resmi ke Amerika Serikat (AS), peluang ekstradisi dinilai sangat kecil.
Kriminolog asal Rumania, Vlad Zaha, menyebut hukuman ini sebagai langkah yang "sangat keras" namun sulit dieksekusi secara internasional.
"Mengingat kekayaan dan koneksi terdakwa, kurangnya daya tawar Rumania dalam ekstradisi, serta status hukum ganja di AS, sangat kecil kemungkinan Wiz Khalifa akan dikirim untuk menjalani hukuman penjara di Constan?a," ujar Zaha kepada BBC.
Wiz Khalifa, yang dikenal sebagai ikon budaya ganja dan memiliki merek dagang mariyuana sendiri, terakhir kali terlihat tampil di California pada Selasa lalu. Hingga saat ini, pihak manajemen sang artis belum memberikan komentar resmi terkait vonis penjara tersebut. (bbc/Z-1)
Nisa Farella mengungkapkan bahwa lirik dalam single Legowo adalah representasi dari proses belajar berdamai dengan perasaan.
Tur ini dirancang secara masif dengan target lebih dari 160 kota di seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu perhelatan musik terbesar yang pernah digelar di tanah air.
Kelima ikon musik itu adalah Michael Jackson, Freddy Mercury, Whitney Houston, John Lennon, dan Elvis Presley.
Melalui dinamika melodi yang ekspresif, Atarayo berhasil memotret momen ketika jarak antara dua hati perlahan terkikis dalam intensitas yang tenang namun hangat.
Nasida Ria dianggap merepresentasikan lintas generasi yang selaras dengan semangat teknologi yang inklusif dan tidak terbatas usia.
Rumah dan Baju Barumu dari Batas Senja menggambarkan momen subtil namun mendalam ketika keterbatasan ekonomi menjadi ujian bagi sepasang kekasih.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved