Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kuintal Ganja

Depi Gunawan
24/2/2026 22:37
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kuintal Ganja
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan rilis terkait pengungkapan kasus narkotika.(MI/Depi Gunawan)

SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.

Tiga orang tersangka turut diamankan masing-masing berinisial KRA ,34, warga Cirawa Mekar, Kecamatan Cipatat. DEB ,34, warga Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, serta RAA ,25, warga Desa Cigadung, Kabupaten Subang.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika. Dari pengembangan itu, polisi berhasil melacak jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi.

"Kita berhasil mengamankan dua koper ganja dengan berat kurang lebih 100 kilogram. Kasus ini merupakan hasil pengembangan beberapa kasus yang pernah kami rilis sebelumnya," kata Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, Selasa (24/2).

Niko menjelaskan, penangkapan bermula saat KRA bersama DEB menerima titipan ganja melalui sistem tempel dari akun Instagram bernama @WithyouBogor17 yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang haram tersebut dikemas dalam dua koper besar, dengan masing-masing paket memiliki berat antara 1 kilogram hingga 3.125 gram, dengan total keseluruhan sekitar 100 kilogram.

"Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten," bebernya.

Menurut Niko, ganja itu rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial RAA dengan sistem pertemuan langsung atau cash on delivery (COD). Namun sebelum transaksi terjadi, RAA lebih dulu diamankan polisi.

"RAA sudah lebih dahulu kami amankan. Dari situ anggota melakukan teknik control delivery dan menunggu kedatangan KRA serta DEB di lokasi yang telah disepakati," tuturnya.

KRA dan DEB diketahui mengambil ganja dari kawasan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan pesawat. Selanjutnya, DEB menaikkan dua koper berisi ganja ke dalam bus antarkota antarprovinsi tujuan Tangerang, lalu kembali terbang menggunakan pesawat.

KRA ditugaskan mengawal koper tersebut selama perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, ganja ditaburi bubuk kamper guna menyamarkan aroma menyengat khas narkotika dari dalam koper.

Setibanya di Tangerang, keduanya langsung menuju lokasi yang telah disepakati untuk serah terima dan polisi segera lakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, KRA dan DEB mengaku telah membantu akun Instagram tersebut mengedarkan ganja sejak akhir Desember 2025. Keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp80 juta, atau sekitar Rp800 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

"Polisi juga masih memburu pemilik akun Instagram yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran ganja tersebut," jelasnya. (DG/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner