Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Bandar Ganja Jaringan Sumatra, 41 Kg Ganja Disita

Anton Kustedja
04/3/2026 21:30
Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Bandar Ganja Jaringan Sumatra, 41 Kg Ganja Disita
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan ganja hasil sitaan.(MI/ANTON KUSTEDJA)

KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial AS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bintara Jaya RT 014 RW 09, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/3) sore. AS diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis ganja jaringan Sumatra.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, AS mengirimkan ganja itu menggunakan paket ekspedisi berisi serbuk kopi untuk mengelabui polisi.

"Di situ disampaikan bahwa barang itu dikasih serbuk kopi supaya tidak tercium aroma dan baunya," ungkapnya, Rabu (4/3).

Dalam operasi penangkapan itu, aparat menyita 41 kilogram ganja dari tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama kali dilakukan di kawasan Sumber Arta.
 
"Pelaku hanya satu. Dia juga ada rumah kontrakan bersama keluarganya di Tambun, ini bersama orangtuanya," kata Kusumo.

Kapolres menambahkan, semula pihaknya menangkap AS dengan barang bukti ganja seberat 2 kg. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan mendapati ganja seberat 30 kg di wilayah Bintara.

Terakhir, polisi melakukan pengembangan dan kembali menyita ganja seberat 9 kg dari kontrakan AS di wilayah Tambun. AS diduga mengedarkan ganja di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya.

"Kita melihat bahwa ini adalah kelompok jaringan Sumatra, dan peredarannya kemarin juga sudah sempat mengirim barang ke Surabaya, dan selama ini peredaran juga di Jakarta, Bekasi, dan juga di Depok," terangnya.

Kini, Polres Metro Bekasi Kota  masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut untuk mengungkap jaringan AS.

"Sementara dia sendiri, masih kita kembangkan," kata Kusumo.

Atas perbuatannya, AS terancam dijerat Pasal 114 ayat 2. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner