Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMIKA Pandji Pragiwaksono mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya Haris Azhar pada Senin (2/2) siang. Kedatangan Pandji dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus adat Toraja.
Pemeriksaan ini perdana ia jalani usai dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja pada 3 November 2025. Namun, panggilan pemeriksaan telah dilayakan dua kali. Pandji baru bisa memenuhi panggilan hari ini, karena pada panggilan pertama tengah berada di luar negeri.
"Ini dapat panggilan terkait kasus Toraja,” kata Pandji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Pandji telah selesai menjalani pemeriksaan. Penyelidik memeriksa Pandji dari pukul 10.30 WIB dengan total 48 pertanyaan.
"Empat puluh delapan pertanyaan, seputar materi video stand up Toraja,” ujar Pandji.
Kemudian, Pandji mengaku telah meminta maaf atas materi komedinya yang menyingung masyarakat Toraja. Namun, ia mengaku akan kooptasi menjalani proses hukum.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan. Sudah ada bisa dilihat publik juga. Tapi ya ini mungkin meluruskan laporan aja kali ya. Jadi saya mengikuti prosesnya aja," pungkas Pandji.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Laporan tersebut dibuat menyusul kembali viralmya materi stand up komedi Pandji tahun 2013 di media sosial. Materi itu dinilai telah menyinggung adat dan budaya Toraja.
Pandji pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja setelah ia menerima banyak protes dan kemarahan terkait sebuah joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013. Ia mengaku sudah membaca dan menerima semua protes serta surat yang ditujukan kepadanya.
Bahkan, Pandji juga berdialog dengan Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam pembicaraannya lewat telepon, Rukka disebut menceritakan dengan sangat indah tentang budaya Toraja, maknanya, nilainya, dan kedalamannya.
"Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," kata Panjdi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, pada Selasa, 4 November 2025. (Yon/P-3)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved