Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, guna memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan transparan.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan langkah tersebut penting agar proses hukum berjalan lebih cepat dan tidak menyisakan celah bagi hilangnya barang bukti.
“Komnas HAM menyatakan Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus ini,” kata Amiruddin kepada wartawan, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, semakin lama penanganan kasus berlangsung, potensi penghilangan barang bukti akan semakin besar. Karena itu, pengambilalihan oleh Bareskrim dinilai dapat mempercepat sekaligus memperjelas proses penyelidikan.
“Agar kasus ini terbuka terang-benderang dan bisa cepat prosesnya. Karena semakin lama berproses, ada potensi ruang untuk penghilangan barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, Amiruddin menilai penanganan di tingkat kepolisian daerah belum memadai untuk mengungkap kasus yang diduga melibatkan banyak pihak, termasuk unsur militer.
“Yang kedua, ini kan Danpuspom di TNI. Nah, kalau ini masih di Polda, Polda kan levelnya Kombes tuh yang menangani, makanya saya dorong Bareskrim agar otoritas yang digunakan juga memadai untuk membuka kasus ini,” sambung dia.
Menurutnya, Polri tidak boleh berhenti pada tahap penyelidikan awal, meskipun pihak TNI telah mengumumkan adanya tersangka dari kalangan prajurit.
“Tapi ini pasti harus dibuka keterlibatan banyak pihak, dan itu kan di Polri. Makanya saya bilang Polri melalui Bareskrim mesti masuk ini sekarang, supaya bisa lebih cepat,” ungkapnya.
Amiruddin juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Saya rasa kalau langkah-langkah seperti itu dilakukan maka kasus ini akan bisa terbuka lebih lebar. Kan banyak berulang kasus seperti ini. Apakah kasus ini saling berkait? Kita kan belum tahu hari ini,” jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang berinisial BHC dan MAK sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.
Di sisi lain, empat prajurit TNI juga diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Keempatnya masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, yang diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan kini telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Insiden penyiraman terjadi usai Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. (P-4)
Kontras mendesak DPR mendorong Presiden membentuk TGPF Independen untuk usut tuntas aktor intelektual penyiraman air keras Andrie Yunus demi menjaga demokrasi
Penanganan kasus Andrie Yunus menuai sorotan. TGPF didorong segera dibentuk untuk ungkap fakta dan pulihkan kepercayaan publik.
LETJEN TNI Yudi Abrimantyo resmi mundur dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI pada Rabu, 25 Maret 2026. Ini beberapa nama yang berpotensi mengisi jabatan tersebut.
PAKAR komunikasi sosial politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Rusdin Tahir menyoroti terkait penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved