Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Komnas HAM Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Andrie Yunus

Devi Harahap
31/3/2026 12:40
Komnas HAM Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Andrie Yunus
ilustrasi(Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, guna memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan transparan.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan langkah tersebut penting agar proses hukum berjalan lebih cepat dan tidak menyisakan celah bagi hilangnya barang bukti.

“Komnas HAM menyatakan Bareskrim Polri perlu mengambil alih kasus ini,” kata Amiruddin kepada wartawan, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, semakin lama penanganan kasus berlangsung, potensi penghilangan barang bukti akan semakin besar. Karena itu, pengambilalihan oleh Bareskrim dinilai dapat mempercepat sekaligus memperjelas proses penyelidikan.

“Agar kasus ini terbuka terang-benderang dan bisa cepat prosesnya. Karena semakin lama berproses, ada potensi ruang untuk penghilangan barang bukti,” ujarnya.

Selain itu, Amiruddin menilai penanganan di tingkat kepolisian daerah belum memadai untuk mengungkap kasus yang diduga melibatkan banyak pihak, termasuk unsur militer.

“Yang kedua, ini kan Danpuspom di TNI. Nah, kalau ini masih di Polda, Polda kan levelnya Kombes tuh yang menangani, makanya saya dorong Bareskrim agar otoritas yang digunakan juga memadai untuk membuka kasus ini,” sambung dia.

Menurutnya, Polri tidak boleh berhenti pada tahap penyelidikan awal, meskipun pihak TNI telah mengumumkan adanya tersangka dari kalangan prajurit.

“Tapi ini pasti harus dibuka keterlibatan banyak pihak, dan itu kan di Polri. Makanya saya bilang Polri melalui Bareskrim mesti masuk ini sekarang, supaya bisa lebih cepat,” ungkapnya.

Amiruddin juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saya rasa kalau langkah-langkah seperti itu dilakukan maka kasus ini akan bisa terbuka lebih lebar. Kan banyak berulang kasus seperti ini. Apakah kasus ini saling berkait? Kita kan belum tahu hari ini,” jelas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang berinisial BHC dan MAK sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus.

Di sisi lain, empat prajurit TNI juga diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Keempatnya masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, yang diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan kini telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Insiden penyiraman terjadi usai Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya