Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Komnas HAM Desak Panglima TNI Periksa Eks Kabais Terkait Penyiraman Aktivis Kontras

Media Indonesia
27/3/2026 16:50
Komnas HAM Desak Panglima TNI Periksa Eks Kabais Terkait Penyiraman Aktivis Kontras
ilustrasi(Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang baru saja dicopot dari jabatannya. Langkah ini menyusul pengakuan keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab, menegaskan bahwa sekadar pencopotan jabatan tidaklah cukup untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun penegakan hak asasi manusia.

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3).

Amiruddin menekankan bahwa pemeriksaan ini sangat krusial guna mengungkap rantai tanggung jawab secara utuh, mulai dari level pelaksana di lapangan hingga pimpinan yang merancang tindakan tersebut.

“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggungjawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” tegas Amiruddin.

Meskipun pencopotan jabatan dipandang sebagai sinyal awal akuntabilitas, Komnas HAM menilai hal tersebut belum mencerminkan upaya hukum yang komprehensif. Lembaga ini menyoroti pentingnya pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan kewenangan oleh aparatur.

“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM meminta Panglima TNI membuka akses seluas-luasnya bagi lembaga independen untuk melakukan investigasi mendalam demi menjamin transparansi penanganan perkara.

"Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu,” kata Amiruddin.

Menurut Komnas HAM, teror terhadap aktivis seperti yang menimpa Andrie Yunus bukanlah kejadian pertama. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan agar pola kekerasan serupa tidak terus berulang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya