Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang baru saja dicopot dari jabatannya. Langkah ini menyusul pengakuan keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab, menegaskan bahwa sekadar pencopotan jabatan tidaklah cukup untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun penegakan hak asasi manusia.
“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3).
Amiruddin menekankan bahwa pemeriksaan ini sangat krusial guna mengungkap rantai tanggung jawab secara utuh, mulai dari level pelaksana di lapangan hingga pimpinan yang merancang tindakan tersebut.
“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggungjawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” tegas Amiruddin.
Meskipun pencopotan jabatan dipandang sebagai sinyal awal akuntabilitas, Komnas HAM menilai hal tersebut belum mencerminkan upaya hukum yang komprehensif. Lembaga ini menyoroti pentingnya pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan kewenangan oleh aparatur.
“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM meminta Panglima TNI membuka akses seluas-luasnya bagi lembaga independen untuk melakukan investigasi mendalam demi menjamin transparansi penanganan perkara.
"Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu,” kata Amiruddin.
Menurut Komnas HAM, teror terhadap aktivis seperti yang menimpa Andrie Yunus bukanlah kejadian pertama. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan agar pola kekerasan serupa tidak terus berulang tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
(Ant/P-4)
Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF.
Tantangan penegakan hukum sering kali bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan institusi untuk membuka fakta secara transparan ketika perkara menyentuh ranah internal.
Penentuan forum peradilan bagi anggota militer harus didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan jabatan atau status pelakunya.
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
Transparansi proses hukum terhadap empat terduga pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, menjadi pertaruhan
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Kemenham soroti anomali hukum kasus air keras Andrie Yunus yang libatkan oknum BAIS TNI. Desak penggunaan peradilan umum untuk ungkap dalang intelektual.
KemenHAM desak penerapan mekanisme koneksitas dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus oleh oknum BAIS TNI. Simak alasan pentingnya koordinasi TNI-Polri demi transparansi hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved