Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ranah Peradilan Umum

Golda Eksa
26/3/2026 19:25
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ranah Peradilan Umum
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus .(MI/Usman Iskandar)

PUSAT Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menegaskan bahwa kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, murni merupakan tindak pidana umum. Oleh karena itu, para pelaku yang merupakan oknum anggota TNI seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Direktur Eksekutif PSHK Indonesia, Rizky Argama, menilai aksi penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) di ruang publik sama sekali tidak memiliki kaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran.

"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," ujar Rizky saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/3).

Menurut Rizky, status pelaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak serta-merta menarik kasus ini ke ranah militer. Ia mendesak Presiden untuk memastikan proses hukum, mulai dari penuntutan hingga persidangan, dilaksanakan sepenuhnya oleh institusi peradilan umum di bawah kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Prinsip Yurisdiksi Fungsional
Rizky menjelaskan pentingnya penerapan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional. Dalam prinsip ini, penentuan forum peradilan bagi anggota militer harus didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan jabatan atau status pelakunya.

Doktrin ini, lanjutnya, telah diakui secara luas dalam hukum internasional. Mahkamah HAM Inter-Amerika (IACHR Court) dan Komite HAM PBB melalui General Comment Number 32 pun telah menegaskan batasan ketat yurisdiksi militer.

"Yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil. Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," tutur Rizky.

Dasar Hukum Positif di Indonesia
PSHK mencatat bahwa konstruksi hukum di Indonesia sebenarnya sudah mengarah pada pemisahan tersebut, sebagaimana termaktub dalam:

  •     TAP MPR No. VII/MPR/2000: Pasal 3 ayat (4) menegaskan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.
  •     UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Pasal 65 ayat (2) mengatur hal yang senada.

"Kedua beleid tersebut mengadopsi prinsip yurisdiksi fungsional bahwa lingkungan peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana, bukan status pelaku," tambahnya.

Sebelumnya, empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten TNI NDP, Lettu TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Serda TNI ES, telah ditetapkan sebagai terduga pelaku. Hingga kini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan internal. Buntut dari kasus ini, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo juga telah menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Bais TNI. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya