Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

YLBHI Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Devi Harahap
19/3/2026 11:48
YLBHI Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
oalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK, dari kiri Alghiffari Aqsa dari LBH Jakarta, Yati Andriyani dari KontraS, Miko Ginting dari PSHK, dan M Isnur dari YLBHI saat konpers di Jakarta, Jumat (2/6)(Adam Dwi/MI)

KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Isnur menyatakan, meskipun terduga pelaku merupakan anggota TNI yang sudah ditahan, proses peradilan tidak seharusnya berhenti di pengadilan militer, namun harus dibawa ke peradilan umum. 

“Pengungkapan ini ketika dilakukan oleh TNI langsung menahan pelaku. Bagaimana dengan peradilannya? Karena ini korbannya umum dan dilakukan dalam keadaan tidak berseragam,” ujar Isnur dalam keterangannya, Kamis (19/3).

Selain itu, YLBHI mendesak agar perkara tersebut ditangani oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, langkah ini penting agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum secara terbuka. 

“Kami mendesak ini dibawa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum di peradilan umum agar masyarakat bisa melihat secara transparan, terbuka, dan tahu,” kata Isnur.

Isnur juga menyinggung mekanisme peradilan koneksitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memungkinkan kasus dengan unsur militer dan sipil diadili di peradilan umum. 

“Jadi ada namanya dalam KUHP itu peradilan koneksitas, jadi sebisa mungkin disidangkan di peradilan umum,” ucapnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan kekhawatiran atas keterlibatan aparat negara dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil. Menurutnya, peristiwa ini menjadi bukti ancaman yang selama ini disuarakan oleh masyarakat sipil. 

“Kekhawatiran kami akan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara menjadi terbukti. Ini sebuah tragedi luar biasa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. Berdasarkan temuan dan advokasi yang dilakukan oleh koalisi sipil, Isnur menilai terdapat indikasi kuat adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban. 

“Dalam perspektif kami, ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan sudah mengarah pada percobaan pembunuhan,” tegasnya.

Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa empat pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus merupakan anggota Bais TNI. Para pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik