Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Isnur menyatakan, meskipun terduga pelaku merupakan anggota TNI yang sudah ditahan, proses peradilan tidak seharusnya berhenti di pengadilan militer, namun harus dibawa ke peradilan umum.
“Pengungkapan ini ketika dilakukan oleh TNI langsung menahan pelaku. Bagaimana dengan peradilannya? Karena ini korbannya umum dan dilakukan dalam keadaan tidak berseragam,” ujar Isnur dalam keterangannya, Kamis (19/3).
Selain itu, YLBHI mendesak agar perkara tersebut ditangani oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, langkah ini penting agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum secara terbuka.
“Kami mendesak ini dibawa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum di peradilan umum agar masyarakat bisa melihat secara transparan, terbuka, dan tahu,” kata Isnur.
Isnur juga menyinggung mekanisme peradilan koneksitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memungkinkan kasus dengan unsur militer dan sipil diadili di peradilan umum.
“Jadi ada namanya dalam KUHP itu peradilan koneksitas, jadi sebisa mungkin disidangkan di peradilan umum,” ucapnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan kekhawatiran atas keterlibatan aparat negara dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil. Menurutnya, peristiwa ini menjadi bukti ancaman yang selama ini disuarakan oleh masyarakat sipil.
“Kekhawatiran kami akan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara menjadi terbukti. Ini sebuah tragedi luar biasa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. Berdasarkan temuan dan advokasi yang dilakukan oleh koalisi sipil, Isnur menilai terdapat indikasi kuat adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban.
“Dalam perspektif kami, ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan sudah mengarah pada percobaan pembunuhan,” tegasnya.
Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa empat pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus merupakan anggota Bais TNI. Para pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.(H-4)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Presiden Prabowo Subianto perlu segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen.
Keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
TNI memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia menjelaskan dalam konteks geopolitik dan stabilitas nasional, kejelasan informasi dan ketegasan aparat menjadi faktor kunci.
Habib mengapresiasi Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap terduga pelaku.
Ia menjelaskan secara sederhana, serangan menggunakan air keras dengan jumlah pelaku sebanyak empat orang, yang memiliki pembagian tugas.
TNI memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
Sebanyak 86 rekaman CCTV telah dikumpulkan dan dipaparkan dalam proses penyelidikan. Seluruh rekaman tersebut kini dianalisis untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved