Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Setara Institute Desak Pengusutan Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

Devi Harahap
19/3/2026 08:11
Setara Institute Desak Pengusutan Rantai Komando Kasus Andrie Yunus
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan .(Antara)

KASUS penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, yang diduga melibatkan anggota TNI aktif terus menuai kecaman luas. Setara Institute mendesak agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus diusut tuntas hingga menyentuh kemungkinan adanya perintah dari atasan atau rantai komando.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, menegaskan bahwa penangkapan empat prajurit TNI tidak boleh hanya menjadi upaya kosmetik untuk meredam kemarahan publik.

“Penangkapan empat prajurit (TNI) dalam kasus kekerasan baru-baru ini jangan sampai menjadi strategi scapegoating atau sekadar mencari kambing hitam untuk meredam kemarahan publik,” ujar Halili dalam Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (18/3).

Tim Pencari Fakta
Halili mendorong aparat penegak hukum untuk berani menelusuri aktor intelektual di balik serangan tersebut. Menurutnya, penting untuk memastikan apakah insiden ini merupakan inisiatif pribadi atau instruksi terstruktur.

“Kita harus berani bertanya secara akademik, apakah ini tindakan individu nakal (rogue elements) atau merupakan bagian dari rantai komando (chain of command)” tegasnya.

Sebagai langkah konkret guna menjamin akuntabilitas, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen.

“Tanpa adanya Tim Pencari Fakta (TPF) yang independen, penegakan hukum hanya akan menjadi sabotase terhadap keadilan substansial,” tambah Halili.

Ancaman terhadap Demokrasi
Serangan fisik terhadap aktivis HAM dipandang sebagai alarm bahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Halili menilai pola intimidasi ini merupakan bentuk pelemahan norma yang dilakukan secara bertahap.

“Demokrasi kini tidak lagi runtuh melalui kudeta militer yang cepat, melainkan melalui pelemahan norma dan intimidasi warga sipil secara bertahap,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kajian Strategis Anak Semua Negeri, Zidan Al-Fadlu, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan simbolik yang bertransformasi menjadi kekerasan struktural.

“Tujuannya jelas, menanamkan normalisasi rasa takut sehingga represi dianggap sebagai kewajaran dalam menjaga stabilitas,” kata Zidan.

Status Hukum Tersangka
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia telah menetapkan empat prajurit aktif sebagai tersangka. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, merinci keempat tersangka tersebut adalah:

  •     Kapten NDP
  •     Lettu SL
  •     Lettu BHW
  •     Serda ES

Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP Baru terkait penganiayaan berencana, yang membawa ancaman hukuman antara 2 hingga 4 tahun penjara. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik