Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, yang diduga melibatkan anggota TNI aktif terus menuai kecaman luas. Setara Institute mendesak agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus diusut tuntas hingga menyentuh kemungkinan adanya perintah dari atasan atau rantai komando.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, menegaskan bahwa penangkapan empat prajurit TNI tidak boleh hanya menjadi upaya kosmetik untuk meredam kemarahan publik.
“Penangkapan empat prajurit (TNI) dalam kasus kekerasan baru-baru ini jangan sampai menjadi strategi scapegoating atau sekadar mencari kambing hitam untuk meredam kemarahan publik,” ujar Halili dalam Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (18/3).
Tim Pencari Fakta
Halili mendorong aparat penegak hukum untuk berani menelusuri aktor intelektual di balik serangan tersebut. Menurutnya, penting untuk memastikan apakah insiden ini merupakan inisiatif pribadi atau instruksi terstruktur.
“Kita harus berani bertanya secara akademik, apakah ini tindakan individu nakal (rogue elements) atau merupakan bagian dari rantai komando (chain of command)” tegasnya.
Sebagai langkah konkret guna menjamin akuntabilitas, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen.
“Tanpa adanya Tim Pencari Fakta (TPF) yang independen, penegakan hukum hanya akan menjadi sabotase terhadap keadilan substansial,” tambah Halili.
Ancaman terhadap Demokrasi
Serangan fisik terhadap aktivis HAM dipandang sebagai alarm bahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Halili menilai pola intimidasi ini merupakan bentuk pelemahan norma yang dilakukan secara bertahap.
“Demokrasi kini tidak lagi runtuh melalui kudeta militer yang cepat, melainkan melalui pelemahan norma dan intimidasi warga sipil secara bertahap,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kajian Strategis Anak Semua Negeri, Zidan Al-Fadlu, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan simbolik yang bertransformasi menjadi kekerasan struktural.
“Tujuannya jelas, menanamkan normalisasi rasa takut sehingga represi dianggap sebagai kewajaran dalam menjaga stabilitas,” kata Zidan.
Status Hukum Tersangka
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia telah menetapkan empat prajurit aktif sebagai tersangka. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, merinci keempat tersangka tersebut adalah:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP Baru terkait penganiayaan berencana, yang membawa ancaman hukuman antara 2 hingga 4 tahun penjara. (Dev/P-2)
Presiden Prabowo tegaskan Indonesia tetap non-blok dan tidak gabung aliansi militer. Tawarkan diri jadi mediator AS-Iran dan tetap perjuangkan Palestina
Narasi tersebut dikhawatirkan memperlebar ruang intimidasi dan menormalisasi represi terhadap suara-suara kritis masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Penyerahan zakat Presiden Prabowo diterima dan didoakan langsung oleh Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., sebagaimana kewajiban amil untuk mendoakan para muzaki.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan restrukturisasi utang Whoosh rampung. Keputusan final kini ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Cek selengkapnya!
Keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Puspom TNI memastikan akan bekerja profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI
Puspom TNI mendalami terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik tambang ilegal, ekspor hasil tambang ilegal, dan illegal logging atau pembalakan liar.
Selain memberikan penyuluhan ke satuan-satuan di daerah, Puspom TNI juga bakal melakukan razia ponsel prajurit.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa pelaku penembakan di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak merupakan oknum anggota TNI dan sudah ditangkap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved