Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI. Ia mempertanyakan koordinasi antarlembaga dalam mengusut kasus tersebut.
Isnur mengapresiasi langkah kepolisian yang telah merilis foto dan inisial terduga pelaku, meski dinilai belum sepenuhnya transparan.
“Saya menyambut positif terkait penyelidikan kepolisian yang dilakukan selama enam hari dan sudah mengungkapkan foto serta inisial. Walaupun kita bertanya kenapa belum diungkapkan dari mana dia berasal, tapi itu upaya positif yang harusnya juga segera bisa ditangkap,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (19/3).
Ia mempertanyakan perkembangan penangkapan pelaku serta sinkronisasi data antara Polri dan TNI.
“Lalu, di hari yang sama ketika Polda Metro Jaya mengungkap pelaku, pimpinan Mabes TNI juga menyampaikan penahanan terhadap empat orang. Apakah empat orang ini sama dengan yang diungkap oleh kepolisian?,” katanya.
Menurut Isnur, minimnya penjelasan mengenai koordinasi antarlembaga menimbulkan tanda tanya besar di publik. Ia mempertanyakan apakah terdapat pertukaran data, seperti rekaman CCTV atau hasil penyelidikan, antara kepolisian dan TNI.
“Kami tidak melihat ada upaya koordinasi dalam penyampaian mereka. Kepolisian konferensi pers sendiri, TNI juga menyampaikan sendiri. Ini menimbulkan pertanyaan,” ucapnya.
Lebih jauh, Isnur mengingatkan agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Ia menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak yang lebih tinggi dalam struktur komando.
“Kami khawatir pengungkapan ini hanya sampai di level pelaku saja, tidak sampai aktor intelektualnya siapa yang memerintahkan dan siapa yang menyuruh,” tegasnya.
Ia juga menilai, jika benar pelaku berasal dari unsur militer, maka tindakan tersebut kecil kemungkinan dilakukan tanpa perintah atasan.
“Ketika empat anggota Bais melakukan, bahkan berpotensi terorganisir, menurut saya ini sebuah operasi. Operasi anggota BAIS tidak mungkin dilakukan tanpa komando, tidak boleh ada pergerakan liar,” ujarnya.
Isnur juga menyinggung temuan tim pencari fakta terkait peristiwa kerusuhan sebelumnya yang melibatkan unsur aparat. Ia menyebut, korban merupakan bagian dari tim pencari fakta tersebut.
“Ada dugaan keterlibatan kuat anggota dalam berbagai peristiwa sebelumnya. Oleh karena itu, ini harus diusut sampai tuntas, termasuk apakah ada pihak yang lebih tinggi di baliknya,” katanya.
Untuk itu, YLBHI mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) guna mengungkap kasus secara menyeluruh.
“Kami mendesak pemerintah dan berbagai lembaga negara bersama masyarakat sipil membentuk tim gabungan pencari fakta agar kasus ini tidak berhenti di pelaku lapangan saja,” ujarnya. (H-4)
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum
terduga pelaku penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus terindentifikasi. Empat anggota dari Bais TNI kini diamankan karena diduga terlibat sebagai pelaku, pemerintah apresiasi
PELAKU penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus diduga melibatkan anggota Bais TNI. Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar administrasi kasus dilakukan cermat
Puspom TNI memastikan akan bekerja profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidang di peradilan umum
Presiden Prabowo Subianto perlu segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen.
Keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
TNI memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved