Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Pengamat Militer Apresiasi Langkah Cepat TNI di Kasus Andrie Yunus

Rahmatul Fajri
26/3/2026 20:48
Pengamat Militer Apresiasi Langkah Cepat TNI di Kasus Andrie Yunus
Ilustrasi(Dok Amnesty International Indonesia)

ANALIS Politik dan Militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting,mengapresiasi respons cepat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah TNI yang langsung menetapkan tersangka dinilai sebagai sinyal positif penegakan hukum tanpa pandang bulu di internal militer.

Selamat menilai, keterbukaan ini menjadi indikator penting dalam membangun kepercayaan publik di era demokrasi modern, di tengah relasi historis yang kerap tegang antara militer dan masyarakat sipil.

"Respons cepat ini mengirimkan pesan penting bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun sensitivitas institusional. Kredibilitas institusi dibangun dari keterbukaan, bukan dari penyangkalan," ujar Selamat melalui keterangannya, Jumat (26/3/2026).

Selamat juga memberikan catatan kritis dengan membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di masa lalu. Ia menilai kasus Novel berjalan lambat dan menyisakan banyak tanda tanya terkait aktor intelektual.

Menurut Selamat, tantangan penegakan hukum sering kali bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan institusi untuk membuka fakta secara transparan ketika perkara menyentuh ranah internal.

“Kepolisian sebenarnya memiliki kapasitas teknologi mumpuni, mulai dari digital forensik hingga biometrik. Namun, dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi ujian integritas yang paling nyata: apakah hukum ditegakkan secara objektif, atau justru dikompromikan demi menjaga citra,” tegas Selamat.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap bahwa pihaknya telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus  Para terduga pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Yusri menegaskan bahwa perkara ini akan diproses melalui mekanisme peradilan militer sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya