Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Penanganan Kasus Terkesan Lambat, Usman Hamid Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus

Rahmatul Fajri
26/3/2026 21:30
Penanganan Kasus Terkesan Lambat, Usman Hamid Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
Usman Hamid(Dok Istimewa)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Presiden dan DPR segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus

Usman menyoroti adanya ketidaksinkronan data antara pihak Kepolisian dan TNI terkait jumlah dan identitas pelaku. Hal ini dinilai memicu kesimpangsiuran fakta di tengah masyarakat.

"Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri. Kepolisian merilis dua inisial pelaku (BHC dan MAK), namun Danpuspom TNI tiba-tiba merilis empat inisial anggota TNI (NDP, SL, BHW, dan ES) tanpa kejelasan bukti dan peran masing-masing," ujar Usman melalui keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF. Selain itu, DPR didorong untuk mengambil peran maksimal melalui pembentukan TPF yang melibatkan Komisi I dan Komisi III.

"Tanpa peran maksimal DPR, kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan. Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tapi teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis," tambah Usman.

Usman juga menyoroti langkah Kapuspen TNI yang mengumumkan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI oleh Letjen Yudi Abrimantyo. Usman menilai istilah tersebut lebih kental dengan nuansa politis ketimbang yuridis.

"Penyerahan jabatan itu harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum. Negara harus memproses kasus ini di peradilan umum, bukan militer, sesuai Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum," katanya.

Sebelumnya, empat prajurit TNI dari satuan Denma BAIS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan ditahan di Pomdam Jaya sejak 18 Maret 2026. Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, sebelumnya meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.(H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya