Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Presiden dan DPR segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Usman menyoroti adanya ketidaksinkronan data antara pihak Kepolisian dan TNI terkait jumlah dan identitas pelaku. Hal ini dinilai memicu kesimpangsiuran fakta di tengah masyarakat.
"Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri. Kepolisian merilis dua inisial pelaku (BHC dan MAK), namun Danpuspom TNI tiba-tiba merilis empat inisial anggota TNI (NDP, SL, BHW, dan ES) tanpa kejelasan bukti dan peran masing-masing," ujar Usman melalui keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF. Selain itu, DPR didorong untuk mengambil peran maksimal melalui pembentukan TPF yang melibatkan Komisi I dan Komisi III.
"Tanpa peran maksimal DPR, kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan. Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tapi teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis," tambah Usman.
Usman juga menyoroti langkah Kapuspen TNI yang mengumumkan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI oleh Letjen Yudi Abrimantyo. Usman menilai istilah tersebut lebih kental dengan nuansa politis ketimbang yuridis.
"Penyerahan jabatan itu harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum. Negara harus memproses kasus ini di peradilan umum, bukan militer, sesuai Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum," katanya.
Sebelumnya, empat prajurit TNI dari satuan Denma BAIS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan ditahan di Pomdam Jaya sejak 18 Maret 2026. Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, sebelumnya meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.(H-2)
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Insiden brimob aniaya pelajar di Tual, Maluku adalah cerminan dari masalah sistemik di dalam tubuh institusi Polri.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
SEORANG murid Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBS yang bunuh diri karena diduga tak mampu membeli buku tulis dan pena dinilai sebagai bukti nyata kegagalan negara.
Tantangan penegakan hukum sering kali bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada kemauan institusi untuk membuka fakta secara transparan ketika perkara menyentuh ranah internal.
Penentuan forum peradilan bagi anggota militer harus didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan jabatan atau status pelakunya.
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
Transparansi proses hukum terhadap empat terduga pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, menjadi pertaruhan
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved