Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi menimbulkan beragam persoalan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Pada sisi lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menegaskan pemberantasan teror merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP).
Meski kehadiran Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jadi garda terdepan penanganan terorisme, dalam kondisi ancaman tinggi dan adanya keterlibatan kelompok bersenjata membuat keterlibatan militer menjadi relevan dan strategis.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menilai kurang tepat jika militer mengurusi soal terorisme karena sesuai dengan tupoksinya, militer seharusnya fokus pada urusan global. Dari sudut penanganan terorisme, ia melihat upaya Densus 88 dalam menangkap pelaku terorisme dalam rangka menyadarkan mereka, bukan untuk dimusnahkan.
"Saya tidak anti tentara, tetapi semua harus bergerak sesuai dengan tupoksinya," ujar Islah dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Civil Society Network (ICSN) bertema Menjaga Keseimbangan Sipil-Militer Dalam Penanggulangan Terorisme, di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil. Jika penegakan dilakukan dengan cara-cara militer, dikhawatirkan prosesnya bukan lagi pada penyadaran sehingga tidak menyelesaikan masalah.
"Jadi, penanganan terorisme oleh militer harus kita tolak," tegasnya.
Executive Director Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat Rancangan Peraturan Presiden yang memberikan kewenangan TNI dalam penanggulangan terorisme akan mengaburkan fungsi TNI dan penegakan hukum yang ada dalam kepolisian serta berpotensi terjadinya tumpang tindih aturan dan kewenangan.
"Terorisme berada di ranah penegakan hukum pidana, kecuali dalam situasi konflik bersenjata, TNI bisa dilibatkan membantu pengamanan infrastruktur pemerintahan sipil. Jadi penanganan terorisme oleh militer bisa menyalahi hukum, HAM, dan tumpang tindih institusional. Sehingga saya mendesak rancangan Prepres ini dibatalkan," ungkapnya.
Sementara itu, Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena mengatakan kehadiran militer bisa dilibatkan dalam persoalan penanganan terorisme dengan catatan memenuhi dua syarat yaitu ketika ancamannya benar-benar nyata dan otoritas sipil tidak mampu lagi menghadapinya.
"Kedua syarat ini jadi prinsip yang harus dipenuhi jika akan melibatkan militer dalam penanganan terorisme. Jadi bukan pilihan utama," jelas Riyadh. (H-2)
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi
DIREKTUR Amensty International Indonesia Usman Hamid menilai hadirnya anggota TNI di sidang Nadiem Makarim jelas menormalisasi praktik militerisme di pemerintahan sipil
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Imparsial kritik penggunaan aparat TNI/Polri dalam konflik agraria. Annisa Yudha desak pendekatan perdata dan mediasi guna cegah kriminalisasi warga lokal.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan arah kebijakan pertahanan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ardi menekankan pentingnya pembentukan tim independen pencari fakta yang dilengkapi dengan kewenangan lebih kuat dan mengikat secara hukum pada sejak tahap awal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved