Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, melontarkan kritik keras terhadap kecenderungan negara yang menggunakan pendekatan pidana dalam menangani konflik agraria. Menurutnya, pola penanganan yang punitif ini sangat rentan memicu kriminalisasi terhadap masyarakat kecil di lapangan.
Kritik tersebut merespons data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mencatat sedikitnya 3.264 aduan konflik agraria dalam lima tahun terakhir. Wilayah dengan tingkat kasus tertinggi tercatat berada di Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Tengah.
Annisa menegaskan bahwa tingginya angka laporan tersebut membuktikan bahwa eskalasi konflik yang berujung pada proses pidana masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
“Tingginya laporan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria yang berujung pada proses pidana masih menjadi persoalan serius. Pada dasarnya konflik agraria adalah sengketa administratif atau perdata terkait kepemilikan atau penguasaan lahan,” kata Annisa kepada Media Indonesia, Selasa (10/3).
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria seharusnya ditempuh melalui mekanisme administratif atau perdata. Namun, dalam praktiknya negara justru kerap menggunakan pendekatan pidana dengan melibatkan aparat kepolisian.
“Alih-alih menyelesaikan konflik melalui pendekatan administratif atau perdata, negara justru menggunakan pendekatan pidana yang punitif dengan mengerahkan aparat kepolisian yang berpotensi besar menimbulkan kriminalisasi terhadap warga, seperti masyarakat adat, masyarakat lokal, dan petani,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dalam konflik agraria, termasuk keterlibatan aparat militer.
“Belakangan negara malah menggunakan pendekatan koersif dengan mengerahkan aparat TNI untuk terlibat dalam penyelesaian konflik agraria yang justru semakin memperburuk situasi dan memperlebar potensi pelanggaran HAM,” kata Annisa.
Selain itu, Annisa mengkritisi pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai perlu dicermati dalam konteks konflik agraria. Menurutnya, pendekatan penertiban yang terlalu menitikberatkan pada penegakan hukum tanpa menyelesaikan akar persoalan tata kelola lahan berpotensi memperbesar konflik di lapangan.
“Pendekatan penertiban yang terlalu menitikberatkan pada penegakan hukum tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tata kelola lahan dan status penguasaan tanah berpotensi memperbesar konflik di lapangan,” ujarnya.
Di samping itu, Ia menegaskan dalam sejumlah kasus kebijakan penertiban kawasan hutan juga berisiko menyingkirkan masyarakat yang telah lama hidup dan menggantungkan penghidupan di wilayah tersebut.
Annisa menegaskan bahwa dalam penanganan konflik agraria, penggunaan hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium.
“Dalam konteks penanganan konflik agraria, penggunaan hukum pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah persoalan yang terjadi merupakan sengketa administratif yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
“Aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah persoalan tersebut merupakan sengketa administratif yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata. Jika memang demikian, negara harus menjamin proses hukum administratif berjalan tanpa perlu melibatkan aparat keamanan seperti TNI atau Polri,” kata Annisa.
Lebih jauh, Ia menekankan bahwa aparat juga perlu mengedepankan pendekatan non-koersif seperti mediasi serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dalam penanganan konflik agraria.
“Langkah yang seharusnya dilakukan aparat adalah mengedepankan pendekatan non-koersif seperti mediasi dan menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir untuk menghindari kriminalisasi warga,” ujarnya.
Menurut Annisa, langkah tersebut penting agar negara tetap menjamin dan menghormati hak masyarakat, khususnya hak atas tanah, ruang hidup, dan penghidupan.
“Ke depan, baik Polri maupun TNI yang terlibat dalam penanganan konflik agraria harus memastikan kehadirannya tidak memperburuk situasi konflik atau berpihak pada kepentingan tertentu. Dengan begitu, masyarakat adat dan masyarakat lokal tidak terus berada dalam posisi rentan terhadap intimidasi maupun kriminalisasi,” pungkasnya. (P-4)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan arah kebijakan pertahanan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ardi menekankan pentingnya pembentukan tim independen pencari fakta yang dilengkapi dengan kewenangan lebih kuat dan mengikat secara hukum pada sejak tahap awal.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, pembentuk undang-undang sudah menyediakan berbagai ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan UU TNI.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved