Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Imparsial Kritik Pendekatan Pidana dalam Konflik Agraria, Warga Rentan Dikriminalisasi

Devi Harahap
10/3/2026 14:58
Imparsial Kritik Pendekatan Pidana dalam Konflik Agraria, Warga Rentan Dikriminalisasi
ilustrasi(Antara)

KOORDINATOR Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, melontarkan kritik keras terhadap kecenderungan negara yang menggunakan pendekatan pidana dalam menangani konflik agraria. Menurutnya, pola penanganan yang punitif ini sangat rentan memicu kriminalisasi terhadap masyarakat kecil di lapangan.

Kritik tersebut merespons data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mencatat sedikitnya 3.264 aduan konflik agraria dalam lima tahun terakhir. Wilayah dengan tingkat kasus tertinggi tercatat berada di Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Annisa menegaskan bahwa tingginya angka laporan tersebut membuktikan bahwa eskalasi konflik yang berujung pada proses pidana masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

“Tingginya laporan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria yang berujung pada proses pidana masih menjadi persoalan serius. Pada dasarnya konflik agraria adalah sengketa administratif atau perdata terkait kepemilikan atau penguasaan lahan,” kata Annisa kepada Media Indonesia, Selasa (10/3).

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria seharusnya ditempuh melalui mekanisme administratif atau perdata. Namun, dalam praktiknya negara justru kerap menggunakan pendekatan pidana dengan melibatkan aparat kepolisian.

“Alih-alih menyelesaikan konflik melalui pendekatan administratif atau perdata, negara justru menggunakan pendekatan pidana yang punitif dengan mengerahkan aparat kepolisian yang berpotensi besar menimbulkan kriminalisasi terhadap warga, seperti masyarakat adat, masyarakat lokal, dan petani,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan penggunaan pendekatan keamanan dalam konflik agraria, termasuk keterlibatan aparat militer.

“Belakangan negara malah menggunakan pendekatan koersif dengan mengerahkan aparat TNI untuk terlibat dalam penyelesaian konflik agraria yang justru semakin memperburuk situasi dan memperlebar potensi pelanggaran HAM,” kata Annisa.

Selain itu, Annisa mengkritisi pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai perlu dicermati dalam konteks konflik agraria. Menurutnya, pendekatan penertiban yang terlalu menitikberatkan pada penegakan hukum tanpa menyelesaikan akar persoalan tata kelola lahan berpotensi memperbesar konflik di lapangan.

“Pendekatan penertiban yang terlalu menitikberatkan pada penegakan hukum tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tata kelola lahan dan status penguasaan tanah berpotensi memperbesar konflik di lapangan,” ujarnya.

Di samping itu, Ia menegaskan dalam sejumlah kasus kebijakan penertiban kawasan hutan juga berisiko menyingkirkan masyarakat yang telah lama hidup dan menggantungkan penghidupan di wilayah tersebut.
Annisa menegaskan bahwa dalam penanganan konflik agraria, penggunaan hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium.

“Dalam konteks penanganan konflik agraria, penggunaan hukum pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah persoalan yang terjadi merupakan sengketa administratif yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

“Aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah persoalan tersebut merupakan sengketa administratif yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata. Jika memang demikian, negara harus menjamin proses hukum administratif berjalan tanpa perlu melibatkan aparat keamanan seperti TNI atau Polri,” kata Annisa.

Lebih jauh, Ia menekankan bahwa aparat juga perlu mengedepankan pendekatan non-koersif seperti mediasi serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dalam penanganan konflik agraria.

“Langkah yang seharusnya dilakukan aparat adalah mengedepankan pendekatan non-koersif seperti mediasi dan menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir untuk menghindari kriminalisasi warga,” ujarnya.

Menurut Annisa, langkah tersebut penting agar negara tetap menjamin dan menghormati hak masyarakat, khususnya hak atas tanah, ruang hidup, dan penghidupan.

“Ke depan, baik Polri maupun TNI yang terlibat dalam penanganan konflik agraria harus memastikan kehadirannya tidak memperburuk situasi konflik atau berpihak pada kepentingan tertentu. Dengan begitu, masyarakat adat dan masyarakat lokal tidak terus berada dalam posisi rentan terhadap intimidasi maupun kriminalisasi,” pungkasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya