Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Muhammad Rizaldi menilai pembentukan pengadilan tanah bukan solusi untuk menyelesaikan masalah mafia tanah. Ia menanggapi wacana yang dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan pertemuan antara Mahfud dan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin, kemarin.
Menurut Rizaldi, pengadilan masih dipenuhi oleh oknum yang memperjualbelikan perkara. Alih-alih membentuk pengadilan baru, ia menyarankan agar hakim-hakim yang sudah ad diberikan pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi hakim agraria.
"Pengadilan masih dipenuhi oleh oknum yang memperjualbelikan perkara. Lain hal jika hakim-hakim yang ada kemudian dipilih dan dilatih untuk mendapatkan sertifikasi hakim agraria seperti sertifikasi hakim lingkungan," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (11/2).
Sebelumnya, Syarifuddin menerima kunjungan Mahfud pada Jumat (10/2) di Gedung MA, Jakarta. Selain Mahfud, turut hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata.
Salah satu topik yang dibahas adalah usulan pembentukan pengadilan tanah telah disampaikan Mahfud sejak pertengahan Januari lalu. Menurut Mahfud, pemerintah dalam beberapa rapat kabinet telah membahas pengadilan tanah yang berbeda dari pengadilan biasa guna menyelesaikan permaianan mafia tanah.
Kendati demikian, Rizaldi menilai kompartementasi pengadilan hanya akan mempersulit akses keadilan. Sebab, banyak perkara tanah justru dihadapi oleh orang miskin yang awam hukum.
"Jadi bukan pengadilannya yang dibikin khusus, melainkan hakimnya yang dilatih dan aksesnya dibuka ke masyarakat," tandas Rizaldi.
Selain wacana pembentukan pengadilan agraria, pertemuan antara Syarifuddin, Mahud, Firli, dan Mukti juga membahas pembenahan lembaga peradilan usai penindakan yang dilakukan KPK terhadap dua hakim agung dan aparatur di lingkungan MA.
Juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi membenarkan pertemuan itu yang disebutnya tertutup. "Membahas langkah-langkah dan pencegahan terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap hakim agung, hakim yustisial, dan beberapa staf di MA," bebernya. (OL-8)
Tim Advokasi Petani dari Akar Law Office mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus penembakan lima petani Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Konflik agraria antara Petani Pino Raya dan perusahaan perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan kembali memuncak pada 24 November 2025.
Konflik agraria adalah isu lama yang tak terselesaikan.
Sejumlah pemegang HGU tidak menjalankan kewajiban pengelolaan secara baik meski telah diberikan hak atas tanah yang luas.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong ekonomi hijau dan biru dengan mengoptimalkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi penyelesaian pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan dan konflik agraria.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved