Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Penanganan Kasus Penembakan 5 Petani Pino Raya Bengkulu Selatan Dinilai Sarat Kejanggalan

Ficky Ramadhan
12/12/2025 17:04
Penanganan Kasus Penembakan 5 Petani Pino Raya Bengkulu Selatan Dinilai Sarat Kejanggalan
Kasus penembakan petani Pino Raya dalam konflik agraria.(Freepik)

TIM Advokasi Petani dari Akar Law Office mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus penembakan lima petani Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang terjadi pada 24 November 2025. Peristiwa tersebut disebut sebagai puncak dari konflik agraria berkepanjangan yang tidak pernah diselesaikan oleh para pemangku kepentingan.

Kuasa hukum petani, Ricky Pratama menilai pemerintah kabupaten maupun provinsi telah melakukan pembiaran terhadap konflik yang menimbulkan intimidasi dan dugaan pelanggaran HAM terhadap warga.

"Ini adalah puncak atau ekses dari konflik agraria berkepanjangan yang tidak diselesaikan atau dibiarkan oleh stakeholder, termasuk pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan di Provinsi Bengkulu," kata Ricky saat konferensi pers di kantor Walhi, Jumat (12/12).

Tim advokasi mencatat bahwa intimidasi terhadap petani sudah terjadi sejak September 2025. Banyak petani perempuan menerima ancaman pembunuhan serta pelecehan seksual verbal. Salah satu korban, JH, telah melaporkan insiden itu ke Polres Bengkulu Selatan, namun proses hukumnya dinilai mandek.

"Hingga hari ini laporan kepolisian yang dibuat oleh saudari JH tidak mengalami proses signifikan bahkan cenderung diabaikan. SP2HP bahkan tidak diterima oleh pelapor ataupun kuasa hukumnya," ujarnya.

Selain itu, pada 25 November 2025, sehari setelah penembakan lima petani, korban kembali melapor ke Polres Bengkulu Selatan. Tim advokasi menyebutkan bahwa pasal-pasal yang hendak dilaporkan justru "dipreteli" oleh aparat.

Ricky menjelaskan bahwa pihaknya ingin melaporkan dugaan percobaan pembunuhan (Pasal 338 jo 53), penganiayaan berencana (Pasal 353 ayat 2), serta dugaan penyalahgunaan senjata api (UU Darurat Pasal 1 ayat 1). Namun polisi hanya menerima sebagian kecil laporan tersebut.

"Ada upaya pihak kepolisian untuk mengintimidasi dan mempreteli pasal-pasal yang ingin dilaporkan dengan dalih sistem tidak bisa mendeteksi pasalnya," ungkapnya.

Dalam STPL yang diterima korban, laporan hanya dicatat menggunakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat. Ketika status perkara dinaikkan, laporan masyarakat bahkan hanya menggunakan satu pasal, yakni Pasal 351 ayat 2. Menurut Ricky, pemisahan pasal ini tidak memiliki dasar yang tepat.

"Pihak penyidik berdalih memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 142 KUHP. Padahal dalam kajian kami, kewenangan itu berada pada penuntut umum, bukan penyidik," tegasnya.

Lebih lanjut, tim advokasi juga menyoroti perlakuan berbeda antara laporan warga dan laporan perusahaan. Laporan perusahaan disebut langsung ditindak dengan pemanggilan 16 saksi, sementara laporan petani hanya ditindaklanjuti dengan lima panggilan saksi.

Selain itu, pemanggilan saksi sering tidak dilakukan secara patut. Tiga panggilan bahkan disebut mengandung error in persona. Selain itu, mereka juga menemukan pelanggaran etika pada saat pemeriksaan saksi.

Kejanggalan juga ditemukan terkait visum lima korban penembakan. Polisi mengklaim visum sudah dilakukan, namun hasil pengecekan ke RSUD Hasanuddin Damrah Manna menunjukkan hanya ada satu permintaan visum, untuk terduga pelaku penembakan.

"Tidak ditemukan data permintaan visum terhadap lima korban. Padahal kami sudah meminta hal itu sejak pembuatan laporan," ucapnya.

Karena banyaknya ketidakberesan, tim advokasi membawa perkara ini ke Jakarta. Mereka telah melapor ke Kompolnas, LPSK, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta merencanakan pelaporan ke Komnas HAM.

Kompolnas disebut akan meminta klarifikasi langsung kepada Polda dan Polres Bengkulu Selatan. Sementara itu, LPSK menilai adanya potensi kriminalisasi terhadap petani, sehingga permohonan perlindungan akan dipercepat.

"Kami khawatir ada dugaan kriminalisasi. LPSK sudah menerima permohonan dan akan mengkaji bentuk perlindungan hukum, psikologis, hingga fisik," jelas Ricky.

Tim advokasi juga menegaskan bahwa dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sudah sangat cukup, yakni senjata api, rekaman video, serta keterangan saksi.

"Kami menuntut agar segera dilakukan penetapan tersangka. Bila tidak, kami akan memohon gelar perkara khusus di Polda Bengkulu. Polres Bengkulu Selatan terlihat tidak profesional dan tidak imparsial," tuturnya. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik