Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Forum Peduli Bali (FPB) menggelar konsolidasi bersama aktivis dan organisasi masyarakat sipil di Denpasar untuk mewaspadai potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konflik pertanahan dan tata ruang di Pulau Dewata.
Diskusi yang melibatkan korban konflik dari Selasih (Gianyar), Kintamani (Bangli), dan Pejarakan (Buleleng) ini turut menyoroti rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pejarakan Buleleng dan proyek di Jembrana yang dinilai rawan konflik agraria.
Aktivis sepakat bahwa proyek besar berdalih investasi seringkali meminggirkan hak masyarakat Bali atas tanah dan ruang hidupnya.
Perwakilan BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana, Firmansyah, menyebut alih fungsi lahan di Bali sudah mencapai titik mengkhawatirkan. "Tanah Bali sudah banyak beralih ke investor. Jika ini dibiarkan, warga Bali bisa jadi gelandangan di tanahnya sendiri," tegasnya di Asa Coffee, Rabu (10/12).
Aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali, Made Indrawati, membeberkan bahwa konflik agraria adalah isu lama yang tak terselesaikan.
“Kasus Selasih sudah 30 tahun tak selesai, Sendang Pasir 35 tahun mandek, termasuk persoalan eks pengungsi Timtim. Hampir 99 persen konflik lahan di Bali terjadi antara rakyat dan investor,” katanya. Ia mengajak mahasiswa turun membantu petani memperjuangkan hak agraria.
Sementara itu, Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, menyoroti melemahnya indeks demokrasi, di mana aksi protes terhadap proyek investasi kerap mendapatkan tindakan represif. "Bali jadi korban pariwisata berlebihan. Penting ada ruang konsolidasi agar masyarakat tetap bisa menyuarakan haknya," ujarnya.
Advokat senior Agus Samijaya menyoroti sentralisasi kebijakan tanah yang membuat pemerintah daerah tidak berdaya (macan ompong). Ia menyebut keputusan pusat seringkali memicu kasus pertanahan.
Mengenai rencana KEK Pejarakan, Agus mengingatkan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah reforma agraria sehingga berpotensi memicu penolakan masyarakat. Rasid dari Serikat Petani Suka Makmur menambahkan, KEK Pejarakan dapat memicu keresahan karena menyangkut tanah rakyat.
"Kami dipingpong, dari daerah dilempar ke pusat. Investor tak punya kewajiban ngayah padahal membeli tanah adat,” keluh Made Sudiantara, perwakilan warga Selasih.
Koordinator Forum Peduli Bali, Mardika, menyatakan forum ini akan menjadi wadah gerakan rakyat dan memfasilitasi kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak. "Kita harus berjuang bersama. Acara ini sebagai sarana merajut kebersamaan serikat petani atau korban pertanahan di Bali,” tutupnya. (OL/P-5)
Tim Advokasi Petani dari Akar Law Office mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus penembakan lima petani Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Konflik agraria antara Petani Pino Raya dan perusahaan perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan kembali memuncak pada 24 November 2025.
Sejumlah pemegang HGU tidak menjalankan kewajiban pengelolaan secara baik meski telah diberikan hak atas tanah yang luas.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong ekonomi hijau dan biru dengan mengoptimalkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengakselerasi penyelesaian pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan dan konflik agraria.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved