Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI terkait penghentian total praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Penutupan TPA Suwung ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin pembahasan teknis penutupan TPA tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Rabu (10/12).
Rentin menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan memberi batas waktu 180 hari sejak 23 Mei 2025.
“Pasca-23 Desember 2025, TPA Suwung hanya akan berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.
Sebagai langkah transisi dan solusi pengganti TPA, Pemprov Bali mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Upaya ini meliputi penguatan peran TPS3R, TPST, dan program Teba Modern.
Pemanfaatan teknologi seperti mesin pencacah, dekomposer, teknologi pengomposan, serta optimalisasi operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dipercepat. Selain itu, penyediaan mesin insinerator yang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup juga dimaksimalkan.
Denpasar dan Badung, dua daerah utama yang selama ini membuang sampah ke TPA Suwung, dilaporkan telah mulai mengurangi volume pengangkutan. Kabupaten Badung dinilai cukup progresif karena melibatkan desa-desa secara masif dalam penguatan TPS3R dan TPST.
Dalam forum yang turut dihadiri Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Prof. Luh Riniti, serta unsur TNI-Polri dan instansi terkait, ditegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan sampah terletak pada pemilahan sejak dari sumber. (OL/P-5)
DAMARA Estate Jimbaran Hijau, pengembangan hunian premium oleh Greenwoods Group bekerja sama dengan Jimbaran Hijau, secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Banyan Group.
BALI Indonesia meraih Peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor.
BALI tetap menjadi destinasi papan atas pariwisata dunia walau diterpa berbagai isu seperti sampah, kemacetan, serta isu sepinya turis.
Meski secara konsisten masuk dalam jajaran sepuluh besar setiap tahunnya, ini adalah kali pertama Bali menempati posisi puncak dalam sejarah penilaian TripAdvisor.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menjadikan Bali sebagai pioneer penanganan sampah plastik. KLH menilai jika Bali lebih progresif dan proaktif dalam menangani sampah plastik sekali pakai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved