Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI terkait penghentian total praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Penutupan TPA Suwung ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin pembahasan teknis penutupan TPA tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Rabu (10/12).
Rentin menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan memberi batas waktu 180 hari sejak 23 Mei 2025.
“Pasca-23 Desember 2025, TPA Suwung hanya akan berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.
Sebagai langkah transisi dan solusi pengganti TPA, Pemprov Bali mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Upaya ini meliputi penguatan peran TPS3R, TPST, dan program Teba Modern.
Pemanfaatan teknologi seperti mesin pencacah, dekomposer, teknologi pengomposan, serta optimalisasi operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dipercepat. Selain itu, penyediaan mesin insinerator yang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup juga dimaksimalkan.
Denpasar dan Badung, dua daerah utama yang selama ini membuang sampah ke TPA Suwung, dilaporkan telah mulai mengurangi volume pengangkutan. Kabupaten Badung dinilai cukup progresif karena melibatkan desa-desa secara masif dalam penguatan TPS3R dan TPST.
Dalam forum yang turut dihadiri Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Prof. Luh Riniti, serta unsur TNI-Polri dan instansi terkait, ditegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan sampah terletak pada pemilahan sejak dari sumber. (OL/P-5)
GUBERNUR Bali Wayan Koster akan mengalokasikan dana bantuan bagi Pecalang di seluruh desa adat di Bali. Bantuan tersebut per desa sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan bagi Pecalang.
TEGURAN Presiden Prabowo Subianto tentang sampah di Bali saat ini membangunkan kesadaran kolektif masyarakat Bali untuk menangani sampah.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
GUBERNUR Bali Wayan Koster langsung merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah di pantai Kuta, Bali.
Bali kembali menjadi tuan rumah ajang industri wellness dan kecantikan berskala internasional melalui The Second Bali Wellness and Beauty Expo (BWB Expo) 2026.
Industri pariwisata Bali bersiap menghadapi lonjakan permintaan akomodasi pada Maret 2026 seiring berdekatanÂnya Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved