Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Soroti Pungutan Turis Asing Belum Optimal, Kejagung Panggil Tujuh Pejabat Pemprov Bali

Media Indonesia
17/3/2026 08:58
Soroti Pungutan Turis Asing Belum Optimal, Kejagung Panggil Tujuh Pejabat Pemprov Bali
Wisatawan domestik berjalan di sekitar deretan rumah tradisional di Desa Wisata Penglipuran, Bangli, Bali, Rabu (4/1/2023).(Antara)

GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemanggilan tersebut terkait program Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Koster menegaskan pemanggilan tersebut bukan untuk proses penyelidikan dugaan pelanggaran, melainkan hanya permintaan informasi dan data terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Benar (ada pemanggilan), bukan minta keterangan tapi minta informasi dan data, tadi saya sudah dapat telepon dari Kejaksaan Agung justru Kejagung menolong," kata Koster di Denpasar, Senin (16/3).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kejaksaan Agung memanggil sejumlah pejabat di Bali menyusul laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dana dari pungutan wisatawan asing.

PWA Dinilai Belum Optimal

Koster menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung justru memberikan masukan agar pengelolaan PWA dapat berjalan lebih optimal. Sejak kebijakan pungutan sebesar Rp150 ribu diberlakukan pada 2024, penerimaan yang terkumpul selama setahun mencapai Rp318 miliar.

Angka tersebut setara dengan sekitar 32% dari total 6,3 juta wisatawan mancanegara yang datang ke Bali pada periode tersebut.

Memasuki 2025, Pemerintah Provinsi Bali mencatat penerimaan PWA sebesar Rp368 miliar. Jumlah itu berasal dari sekitar 34% dari total kunjungan 7 juta wisatawan asing ke Pulau Dewata.

"Jadi kan naik, tapi tetap tidak optimal, tapi bukan ada korupsi mana ada korupsi karena ini bayarnya digital tidak ada tunai, itu secara langsung ke BPD Bali rekening di situ," ujar Koster.

Pembayaran Digital Dinilai Minim Risiko Penyimpangan

Koster menegaskan sistem pembayaran pungutan dilakukan sepenuhnya secara digital sehingga dana langsung masuk ke rekening Bank BPD Bali dan otomatis tercatat dalam kas daerah.

Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, peluang terjadinya penyimpangan seperti korupsi dapat diminimalkan.

"Bersih sudah, seberapa diterima di BPD segitu yang masuk ke kas daerah, sekarang penggunaannya untuk perlindungan budaya dan alam, semuanya sesuai dengan dua unsur ini, ada desa adat, pariwisata, infrastruktur, lingkungan termasuk sampah," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Dana dari PWA, lanjutnya, digunakan untuk mendukung perlindungan budaya dan lingkungan Bali, termasuk pengembangan desa adat, sektor pariwisata, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan lingkungan dan sampah.

Peran Imigrasi Dinilai Penting

Dalam evaluasinya, Kejaksaan Agung mempertanyakan alasan belum optimalnya penerimaan dari pungutan wisatawan asing jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang mencapai jutaan orang setiap tahun.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyebut salah satu kendala utama adalah belum terlibatnya pihak imigrasi dalam proses penarikan pungutan.

Menurut Koster, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melibatkan imigrasi karena aturan dalam perda yang mengatur PWA belum mencantumkan kerja sama dengan lembaga tersebut.

Untuk itu diperlukan dasar hukum yang lebih tinggi, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri.

"Kenapa kurang optimal ya karena imigrasi, jadi itu yang harus diurusi bukan mempersoalkan yang bukan kaitannya, yang harus kita selesaikan adalah bagaimana melibatkan imigrasi dalam proses pungutan itu," kata Gubernur Koster.

Tujuh Pejabat Dimintai Informasi

Dalam proses permintaan data oleh Kejaksaan Agung, Koster menyebut ada tujuh pimpinan perangkat daerah yang diminta memberikan informasi.

Beberapa di antaranya berasal dari Satpol PP Bali, BPKAD Provinsi Bali, biro hukum pemerintah daerah, Bapenda Provinsi Bali, serta Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Ia memastikan seluruh pejabat terkait telah memenuhi panggilan tersebut dan prosesnya berjalan dengan baik.

Menurut Koster, pemanggilan tersebut justru menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung membantu pemerintah daerah agar pelaksanaan pungutan wisatawan asing dapat berjalan lebih efektif dan optimal. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik