Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu tak intervensi sidang perkara istrinya,
OH saat proses sidang di PN Denpasar Bali. Dimyati juga meminta masyarakat tak perlu khawatir, sebab proses sidang perkara istri Yakobus bukan berada di PN Parigi Moutong.
"Kalau sidang perkaranya beda pengadilan tak bisa diintervensi, kecuali perkaranya di pengadilan yang sama, mungkin bisa saja terjadi seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Hakim itu ketika keluarganya melakukan kesalahan, mereka tetap harus dihukum," ujar Dimyati kepada wartawan, Jumat (16/6).
Baca juga: Anggota DPR: Jaksa Banding Kasus AG Sesuai Prosedur
Dimyati berharap, Ketua PN Parigi Moutong yang hadir di persidangan bisa memberikan penjelasan terhadap istrinya jika memang melakukan kejahatan. Sebaliknya, jika istrinya benar, dia berhak untuk membela istrinya.
"Hakim harus memberikan edukasi ke istrinya jika memang salah, ya bilang salah, tapi jika memang benar dia harus mempertahankan kebenarannya," kata Dimyati.
Disinggung tentang Ketua PN Parigi Moutong diduga bolos saat jam kerja, kata Dimyati seorang ASN, hakim, jaksa, dan polisi wajib meminta izin kepada pimpinannya jika berpergian ke luar kota. Karena, kata Dimyati mereka tak boleh serta-merta meninggalkan tugasnya.
Baca juga: Penyelesaian Perkara secara Damai di Peradilan Melonjak
"Kalau dia minta izin, tapi izinya berbohong Ketua Hakim PN Parigi Moutong kena kode etik dan pimpinan wajib memberikan sanksi tegas. Bahkan sanksi hukuman kalau memang iti patal," tutur Dimyati.
Penjelasan Humas Mahkamah Agung
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi juga menanggapi viralnya tentang adanya pendampingan kasus dari istri seorang hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengikuti sidang praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali.
Baca juga: Mahfud MD Gelar FGD, Bahas Reformasi Hukum di Bidang Peradilan
Menurut Sobandi, pihaknya telah mendapatkan informasi yang bersangkutan diperbolehkan untuk mendampingi istrinya yang sedang berperkara di PN Denpasar Bali.
"Persoalan Ketua PN Parigi Moutong datang ke PN Denpasar Bali apakah izin atau tidak, yang pasti dia izin, bisa izin keluar atau izin tidak masuk kerja serta cuti. Tapi silakan nanti kawan-kawan konfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah," ujar Agung Sobandi kepada wartawan, Kamis (15/6). (Ssr/S-4)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Penanganan bencana saat ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, seperti logistik makanan dan pakaian, serta pemulihan infrastruktur.
HUJAN deras yang mengguyur wilayah hulu Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebabkan banjir di Desa Pebounang, Senin (14/4), sekitar pukul 17.09 Wita.
Data sementara, 25 jiwa terdampak langsung, sementara tidak ada korban jiwa maupun warga yang mengungsi.
Meluapnya Sungai Palasa imbas dari hujan deras yang mengguyur kecamatan itu sejak sore hingga malam hari.
Aiptu Erwin L, Aiptu Irwan, Aiptu Zulham, dan Aiptu Arwin Ab adalah anggota Da'i Polri Polda Sulteng yang datang membawa misi khusus, yakni Safari Ramadan.
Jovan berharap, pemusnahan miras sebagai bentuk penekanan bahwa semua pihak bahwa miras dan narkotika tidak boleh berada di Parigi Moutong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved