Kamis 23 Februari 2023, 11:55 WIB

Penyelesaian Perkara secara Damai di Peradilan Melonjak

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Penyelesaian Perkara secara Damai di Peradilan Melonjak

MI/BARY FATHAHILAH
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta

 

MAHKAMAH Agung (MA) mendorong agar penyelesaian perkara secara damai lebih diutamakan. Ketua MA Syarifuddin menyebut penyelesaian perkara damai bisa dilakukan melalui mediasi maupun diversi.

“Bisa melalui mediasi bagi perkara perdata, dan perkara perdata agama. Lalu, diversi bagi perkara tindak pidana anak,” tutur Syarifuddin saat memimpin sidang istimewa laporan tahunan MA RI tahun 2022, Kamis (23/2/2023).

Selama 2022, kata Syarifuddin, terdapat 20.861 perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi. Hal itu menunjukkan lonjakan 92,24% dari tahun sebelumnya. Kemudian, perkara yang diselesaikan melaui diversi sebanyak 27 perkara atau naik 90,75%.

Sementara itu, penyelesaian perkara dengan mekanisme gugatan kecil pada 2022 sebanyak 6.461 perkara di Pengadilan Negeri (PN).
Kemudian, lanjut Syarifuddin, pengadilan agama di Mahkamah Syariah menyelesaikan 164 perkara dengan mekanisme gugatan kecil.

Adapun tingkat kepuasan publik atas putusan pengadilan antara lain dilihat dari pengajuan banding sebanyak 18.028 perkara atau sebesar 3,03%. Hal itu menunjukan kepuasan atas putusan tingkat pertama atau 96,97%.

“Pengajuan kasasi sebanyak 18.454 perkara atau 64,94%, dengan kepuasan tingkat banding 35,06%,” kata Syarifuddin.

“Pengajuan peninjauan kembali sebanyak 1.881 perkara (13,75%), dan tingkat kepuasan atas putusan kasasi sebesar 86,25%,” tambahnya.

Syarifuddin juga membeberkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA sebesar Rp18,12 triliun. Jumlah denda di peradilan umum sebanyak Rp76,624 triliun dan jumlah denda di peradilan militer mencapai Rp34,355 miliar. 

Di lingkungan peradilan, Surat Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum (Badilum) Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 menjadi pedoman pelaksanaan penyelesaian perkara secara damai atau dengan prinsip keadilan restoratif. 

Kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif meliputi tindak pidana ringan, perkara dengan anak sebagai pelaku, perkara perempuan berhadapan dengan hukum, dan perkara narkotika. Untuk perkara narkotika hanya berlaku bagi pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan, ketergantungan narkotika, dan narkotika pemakaian satu hari.

Meski telah ada pedoman tersebut, MA berencana menerbitkan peraturan baru tentang penyelesaian perkara melalui prinsip keadilan restoratif. Peraturan itu bakal diujikan kepada publik sebelum penerbitan.  (P-2)

Baca Juga

Antara

Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia Diyakini Pengaruhi Elektabilitas Tokoh Politik

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Jumat 31 Maret 2023, 00:24 WIB
Elektabilitas tokoh politik penyebab gagalnya Indonesia menjadi tuan rumah piala dunia u-20 berpotensi mengalami...
MGN/Kautsar Widya Prabowo

Anies Berpotensi Diutungkan atas Sikap Ganjar Menolak Timnas Israel, NasDem: Rezeki Anak Saleh

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Kamis 30 Maret 2023, 23:55 WIB
"Kadang-kadang bukan orang paling kaya,orang paling ganteng, bukan ketua umum (yang menjadi capres), tapi rezeki anak saleh, Anies...
MI / Susanto

KPK Temukan Sejumlah Barang Mewah di Rumah Rafael Alun 

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 30 Maret 2023, 23:52 WIB
KPK temukan sejumlah barang mewah saat menggeledah rumah Rafael...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya