Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Tom pun mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani audiensi terkait laporannya terhadap majelis hakim yang mengadili dirinya dalam kasus impor gula.
"Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim," kata Tom di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Tom berharap KY dapat menindaklanjuti laporannya dan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem peradilan saat ini.
Adapun, Tom melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang mengadili perkara Tom diketuai hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," ujarnya.
Selain melaporkan hakim, Tom juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara di kasus ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tom juga melaporkan auditor itu ke Ombudsman.
Sebelumnya, Tom resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8) setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi ini membuat proses hukum atau banding vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dihentikan. (Z-1)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hotman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakinkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencabut dakwaan terhadap para terdakwa, menyusul pemberian abolisi Tom lembong
Abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved