Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

KY dan MA Diminta Awasi Potensi Permainan dalam Proses Hukum

Rahmatul Fajri
08/8/2025 18:41
KY dan MA Diminta Awasi Potensi Permainan dalam Proses Hukum
Ilustrasi(Dok.MI)

KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak gugatan wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 167/Pdt.G/2025/PN Tjk, yang diajukan oleh CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Andy Mulya Halim, Titin, dan Sellavina. 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi serta dua hakim anggota, Hendro Wicaksono dan Alfarobi, majelis memutuskan bahwa gugatan tidak berdasar. Perkara ini bahkan dinilai sarat dengan unsur penipuan dan manipulasi, bukan sekadar konflik wanprestasi biasa.

“Sudah sangat jelas bahwa ini bukan perkara utang-piutang biasa. Ini adalah dugaan modus penipuan yang luar biasa terorganisir,” ujar kuasa hukum tergugat Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, melalui keterangannya, Jumat (8/8).

Natalia menegaskan gugatan tersebut merupakan bagian dari skenario untuk merebut paksa tanah dan rumah milik kliennya dengan menyodorkan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) palsu.

“Drama ini harus dihentikan. Diduga terlalu banyak kebohongan yang dipertontonkan di pengadilan,” tegasnya.

Menariknya, dalam persidangan, penggugat justru menyatakan bahwa kerugian dalam proyek tersebut merupakan tanggung jawab Komisaris Utama dan Komisaris PT Mitra Setia Kirana, yakni Titin dan Sellavina yang diketahui adalah mertua dan istri dari Andy Mulya Halim sendiri, pemilik CV Hasta Karya Nusapala.

Namun, meski kalah di pengadilan tingkat pertama, pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dengan nomor perkara 61/PDT/2025/PT TJK. Sidang banding ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ekova Rahayu Avianti, bersama dua hakim anggota Mahfudin dan Judika Martine Hutagalung, serta Panitera Pengganti Bambang Hadi.

Natalia Rusli meminta para hakim sidang banding yang diajukan CV HKN untuk berhati-hati dan teliti dalam memeriksa berkas yang diajukan itu. Natalia percaya para hakim yang menangani perkara banding merupakan sosok yang cerdas dan cermat dalam memeriksa berkas banding dari para penggugat.

Layangkan Laporan ke Bawas MA dan KY

Adapun menjelang sidang banding, Natalia Rusli melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi permainan proses hukum ini. Selain itu, peradilan tingkat banding juga turut diawasi oleh Komisi Yudisial (KY). 

Surat pengajuan pengawalan itu sudah diterima oleh KY dan Bawas MA. Ia berharap para hakim bisa teliti serta cermat dalam memeriksa berkas banding yang diajukan CV HKN.

Nomor Laporan ke Bawas MA teregister K5MNG202507247X tertanggal 24 Juli 2025 dan Nomor Laporan ke KY 580/KY/VII/2025/LM/E.

Tidak hanya itu, Natalia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan keempat pihak utama dalam kasus ini, Titin, Andy, Sellavina, dan seorang kontraktor bernama Hadi Wahyudi dengan lima laporan polisi (LP) berbeda.

"Di Polda Metro Jaya ada satu laporan, di Polres Metro Jakarta Utara ada satu, di Polresta Bandar Lampung ada dua dan di Polres Gianyar, Ubud ada satu LP," ungkapnya.

Di Polda Metro Jaya laporan teregister dengan nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025, di Polres Metro Jakarta Utara yakni LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT, tanggal 4 Januari 2025 dan Polres Gianyar yaitu LP/B/III/2025/SPKT/POLRES GIANYAR, yaitu 14 April 2025. Lalu, di Polres Bandar Lampung dengan nomor: LP/B/350/III/2025/SPKT/POLRES BANDAR LAMPUNG, tanggal 7 Maret 2025

“Total ada enam LP yang kami ajukan. Seluruhnya sudah masuk tahap penyelidikan dan akan segera naik ke penyidikan,” ujar Natalia.

Diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengembangan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi. Namun, proyek yang dijanjikan disebut mangkrak. Dana Rp16 miliar disebut raib, dan kini tanah milik Tedy senilai Rp48 miliar justru terancam disita.

Yang lebih ironis, kata Natalia, kontraktor proyek CV Hasta Karya Nusapala yang menggugat Tedy, ternyata dimiliki sendiri oleh Andy, pihak yang mengajak Tedy untuk berinvestasi.

Farlin Marta, kuasa hukum Tedy lainnya, menyebut gugatan tersebut sebagai upaya sistematis untuk menguasai aset dengan menggunakan jalur hukum sebagai tameng.

“Ini bukan bisnis yang gagal. Ini adalah dugaan perampokan yang dikemas dengan topeng legalitas. Klien kami diduga ditarik ke jebakan hukum yang disusun rapi,” tegas Farlin.

Sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Natalia Rusli berharap pengadilan tinggi tetap memihak pada keadilan dan tidak tunduk pada tekanan eksternal.

“Ini momen penting. Jika hukum bisa ditegakkan dengan jujur, maka publik masih punya harapan terhadap sistem peradilan kita,” tandas Natalia. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya