Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Perjalanan Kasus KTP-E, Setnov Bebas Bersyarat dan Paulus Tannos Hindari Hukum

Candra Yuri Nuralam
18/8/2025 11:00
Perjalanan Kasus KTP-E, Setnov Bebas Bersyarat dan Paulus Tannos Hindari Hukum
Ilustrasi.(MI)

PENGADILAN Singapura menolak ahli yang dihadirkan buronan Paulus Tannos, dalam persidangan ekstradisi, beberapa waktu lalu. Perlawanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-e itu kini mulai melemah.

“Kalau ditolak kan posisi dia (Tannos) harusnya berada di posisi yang lemah,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, dikutip pada Senin (18/8).

Saksi Ahli?

Widodo mengatakan, Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia,” ucap Widodo.

Menolak Pulang?

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Jalur Diplomatik?

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. 

Bebas Bersyarat?

Di sisi lain dari kasus ini, Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi mendapatkan kebebasan bersyarat. Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP-e yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah USD7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya