Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Ini Alasan Setnov Bebas Bersyarat

Kautsar Widya Prabowo
17/8/2025 16:36
Ini Alasan Setnov Bebas Bersyarat
Ilustrasi.(MI)

MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat. Agus menyebut proses tersebut telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (17/8).

Wajib Lapor?

Agus menegaskan, Setnov tidak lagi memiliki kewajiban lapor usai keluar dari lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, Setnov telah membayar denda subsider.

"Nggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," kata Agus.

Dampak PK?

Lebih lanjut, ia menjelaskan pengurangan hukuman Setnov dipengaruhi putusan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

"Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," jelas Agus.

Hukuman Disunat?

Sebelumnya MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya. (Bob/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya