Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEBANYAK 3.199 Warga Binaan Pemasyarakatan di Bali mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI ke-80 Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali melaksanakan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di lingkungan pemasyarakatan Bali.
Acara yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta pejabat terkait. Sementara itu, untuk wilayah di luar Denpasar dan Badung, penyerahan remisi dilaksanakan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Dalam laporannya, Kakanwil menyampaikan bahwa sebanyak 3.199 warga binaan memperoleh Remisi Umum tahun 2025, yang terdiri dari 3.190 narapidana dan 9 anak binaan. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan dalam momentum Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 3.370 narapidana serta 16 anak binaan yang berhak atas pengurangan masa pidana.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Momentum kemerdekaan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan semangat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Decky Nurmansyah.
Berdasarkan data Kanwil, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2025 tercatat sebanyak 4.851 orang, terdiri dari 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana. Dengan penyerahan remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, taat aturan, serta siap menjalani reintegrasi sosial di masa mendatang. (H-2)
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
MANTAN Ketua DPR RI Setyo Novanto satu dari 18.439 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi pada HUT ke-80 Republik Indonesia hari ini.
Setnov tidak lagi memiliki kewajiban lapor usai keluar dari lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, Setnov telah membayar denda subsider.
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved