Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni pada tahun 2029.
“Kalau kami, kan, melaksanakan putusan pengadilan, ya, bahwa diputus dicabut hak politiknya 2,5 tahun itu setelah berakhir masa bimbingan. Artinya, setelah bebas, kan, bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti di Jakarta, Minggu (17/8).
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
“Secara aturannya seperti itu, berdasarkan putusan pengadilan. Sekali lagi, bukan aturan dari kami, tapi berdasarkan putusan pengadilan seperti itu,” ucap Rika.
Diketahui bahwa Setnov dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8). Ia resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tetapi masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga April 2029.
Dijelaskan Rika, Setnov keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8) dengan program bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setnov juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.
Sejak tanggal 16 Agustus 2025, imbuh Rika, status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung. Mantan Ketua DPR itu wajib lapor setidaknya satu kali dalam sebulan.
“(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap Rika.
Dengan begitu, Setnov baru akan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
Sementara itu, pada Rabu (4/6), MA mengabulkan permohonan PK Setnov dan memotong vonisnya menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. MA juga mengubah pidana denda yang bersangkutan menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
MA turut membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setnov sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan. (Ant/P-3)
MANTAN Ketua DPR RI Setyo Novanto satu dari 18.439 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi pada HUT ke-80 Republik Indonesia hari ini.
Setnov tidak lagi memiliki kewajiban lapor usai keluar dari lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, Setnov telah membayar denda subsider.
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
Inisiatif ini menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan tak hanya bisa menjadi ruang pembinaan, tetapi juga motor penggerak ekonomi dan kedaulatan pangan daerah.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
Rika mengatakan insiden pelarian narapidana itu ditangani oleh petugas Lapas. Dibantu Kepolisian, TNI, serta Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh.
Pihak kepolisian sudah mengantongi data-data para tahanan dan narapidana yang kabur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved