Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Keterangan FBI Disebut Ringankan Hukuman Setnov

Candra Yuri Nuralam
03/7/2025 20:11
Keterangan FBI Disebut Ringankan Hukuman Setnov
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung(ANTARA FOTO/Adam Bariq)

PENGACARA eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang membuat kliennya mendapatkan keringanan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun. Keterangan dari agen Federal Bureau of Investigation (FBI) menguntungkan Setnov.

"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri Johannes Marliem dengan beberapa krediturnya," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Maqdir menyebut keterangan istri Johannes menjelaskan tidak ada transaksi suaminya kepada Setnov. Dalam kasus korupsi pengadaan KTP-E, Setnov disebut menerima transferan uang dari Johannes dari Amerika.

"(Agen FBI) menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marliem dari Amerika kepada Pak Setya Novanto," ujar Maqdir.

Bukti lain yang meringankan hukuman Setnov adalah transaksi keuangan Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Saragung. Kedua orang itu mengaku transaksinya tidak berkaitan dengan Setnov.

"Transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau lihat dari transaksi enggak ada kaitannya dengan pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti," ujar Maqdir.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Hukuman dia diubah menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.

Setnov sejatinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan.

MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar, karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara. (Can/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya