Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

MA Kurangi Hukuman Setnov, KPK: Harusnya Diperberat

Candra Yuri Nuralam
02/7/2025 20:25
MA Kurangi Hukuman Setnov, KPK: Harusnya Diperberat
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan seharusnya MA tak mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov dan  memberikan hukuman pemberat.

Seperti diketahui MA mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el atau E-KTP yang menjerat Setnov. Hukuman dia diubah menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.

Setnov sejatinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini. Dalam PK, MA turut memberikan pidana denda Rp500 juta kepada eks Ketua DPR itu. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau masa penjaranya ditambah enam bulan. MA juga memberikan pidana uang pengganti USD7.300.000 kepada Setnov. Kewajiban itu dipotong Rp5 miliar, karena eks Ketua DPR itu sudah menitipkan uang ke penyidik KPK untuk disetorkan kepada negara.

“Sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi-tingginya atau seberat-beratnya, seperti yang pernah dilakukan oleh Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juli 2025.

Tanak mengatakan, korupsi merupakan merupakan tindak pidana yang merusak kelangsungan pembangunan nasional. Sosok Artidjo yang ditakuti koruptor dinilai belum bisa digantikan.

“Saat almarhum Artidjo Alkostar menjadi hakim agung, banyak terdakwa tindak pidana korupsi yang mengajukan permohonan kasasi atau PK, dalam putusan kasasi atau PK, hukumannya diperberat,” ucap Tanak.

Pemberatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK dinilai sepadan. Sebab, korupsi merupakan tindak pidana yang menyakiti hati rakyat.

(H-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik