Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Jubir MA: Tak Ada yang Intervensi dalam Putusan PK Pengurangan Vonis Setya Novanto

Devi Harahap
03/7/2025 15:59
Jubir MA: Tak Ada yang Intervensi dalam Putusan PK Pengurangan Vonis Setya Novanto
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung(ANTARA FOTO/Adam Bariq)

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP. 

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar lebih lanjut terkait pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. 

“Saya nggak bisa komentar lebih jauh, PK Setya Novanto itu di tingkat pertama itu saya yang jalankan. Waktu yang 15 tahun itu kan di tingkat pertama itu saya,” katanya saat dihubungi Media Indonesia melalui sambungan telepon pada Kamis (3/7). 

Menurutnya, putusan hakim tersebut tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Ia menegaskan putusan tersebut sebagai produk hukum meskipun banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya itu saja, saya tidak bisa berkomentar lebih jauh, mereka (hakim) kan sudah memberikan keputusan,” jelasnya. 

Yanto menekankan bahwa PK memiliki sifat final dan mengikat, ia juga menilai hakim dalam memutuskan dapat dipastikan telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai hukum yang ada. 

“Namanya PK itu sudah diputuskan itu, putusannya seperti itu tidak bisa ditinjau,” ungkapnya. 

Kendati demikian, ia menghargai berbagai kritik dan pernyataan dari para pegiat anti korupsi dan masyarakat yang menentang putusan PK tersebut. 
 
“Ya itu kita hargai, nanti dicermati saja pertimbangannya seperti apa. Saya juga belum baca dokumen keputusan secara keseluruhan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dalam kasasi kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya