Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar lebih lanjut terkait pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
“Saya nggak bisa komentar lebih jauh, PK Setya Novanto itu di tingkat pertama itu saya yang jalankan. Waktu yang 15 tahun itu kan di tingkat pertama itu saya,” katanya saat dihubungi Media Indonesia melalui sambungan telepon pada Kamis (3/7).
Menurutnya, putusan hakim tersebut tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Ia menegaskan putusan tersebut sebagai produk hukum meskipun banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya itu saja, saya tidak bisa berkomentar lebih jauh, mereka (hakim) kan sudah memberikan keputusan,” jelasnya.
Yanto menekankan bahwa PK memiliki sifat final dan mengikat, ia juga menilai hakim dalam memutuskan dapat dipastikan telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai hukum yang ada.
“Namanya PK itu sudah diputuskan itu, putusannya seperti itu tidak bisa ditinjau,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia menghargai berbagai kritik dan pernyataan dari para pegiat anti korupsi dan masyarakat yang menentang putusan PK tersebut.
“Ya itu kita hargai, nanti dicermati saja pertimbangannya seperti apa. Saya juga belum baca dokumen keputusan secara keseluruhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dalam kasasi kasus korupsi pengadaan e-KTP. Vonis Setya Novanto disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
Novanto juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025. (Dev/M-3)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved