Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Wakil Ketua KPK: Pengurangan Masa Tahanan Setnov tak Sejalan dengan Semangat Anti Korupsi

Devi Harahap
02/7/2025 18:11
Wakil Ketua KPK: Pengurangan Masa Tahanan Setnov tak Sejalan dengan Semangat Anti Korupsi
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto melambaikan tangan ke arah awak media saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung(ANTARA FOTO/Adam Bariq)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto

“Kita perlu menggugah perasaan hakim agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga,” jelas Johanis saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Rabu (2/7). 

Johanis mengatakan negara telah membuat aturan tindak pidana korupsi yang memadai untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Ia menilai pengurangan masa tahanan Setya Novanto justru tak sejalan dengan  semangat pemberantasan korupsi.

“Negara telah berupaya membuat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Oleh karena itu, sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi tingginya dan seberat-beratnya, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya,” katanya. 

Menurut Johanis, para hakim MA seharusnya bisa mencontoh keteladanan Mantan Hakim Agung Alm. Artijo Alkostar, yang memperberat dan menambah hukuman berat bagi koruptor saat mengajukan PK, bukan justru mengurangi masa hukuman. 

“Saat Alm. Artijo Alkostar menjadi hakim agung, banyak terdakwa tindak pidana korupsi yang mengajukan PK tapi hukumannya diperberat, sehingga banyak terdakwa tidak berani mengajukan permohonan kasasi,” ucapnya.  

“Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat,” sambungnya. 

Johanis juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK, namun harus ada komitmen bersama dengan penegak hukum lain khususnya institusi kehakiman yang mengatur pemberian vonis. 

“Kita perlu mempertimbangkan untuk menoleh hakim di Singapura yang berani memvonis pelaku korupsi di Singapura dengan hukuman yang sangat berat, termasuk denda besar dan hukuman penjara yang lama, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu,” ujarnya. (Dev/M-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik