Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
“Kita perlu menggugah perasaan hakim agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga,” jelas Johanis saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Rabu (2/7).
Johanis mengatakan negara telah membuat aturan tindak pidana korupsi yang memadai untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Ia menilai pengurangan masa tahanan Setya Novanto justru tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Negara telah berupaya membuat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Oleh karena itu, sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi tingginya dan seberat-beratnya, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya,” katanya.
Menurut Johanis, para hakim MA seharusnya bisa mencontoh keteladanan Mantan Hakim Agung Alm. Artijo Alkostar, yang memperberat dan menambah hukuman berat bagi koruptor saat mengajukan PK, bukan justru mengurangi masa hukuman.
“Saat Alm. Artijo Alkostar menjadi hakim agung, banyak terdakwa tindak pidana korupsi yang mengajukan PK tapi hukumannya diperberat, sehingga banyak terdakwa tidak berani mengajukan permohonan kasasi,” ucapnya.
“Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat,” sambungnya.
Johanis juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK, namun harus ada komitmen bersama dengan penegak hukum lain khususnya institusi kehakiman yang mengatur pemberian vonis.
“Kita perlu mempertimbangkan untuk menoleh hakim di Singapura yang berani memvonis pelaku korupsi di Singapura dengan hukuman yang sangat berat, termasuk denda besar dan hukuman penjara yang lama, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu,” ujarnya. (Dev/M-3)
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
Budi mengatakan, kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan hunian di sana menjadi rusun.
WAKIL Bupati Pati Risma Ardhi Chandra ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved