Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
“Kita perlu menggugah perasaan hakim agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga,” jelas Johanis saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Rabu (2/7).
Johanis mengatakan negara telah membuat aturan tindak pidana korupsi yang memadai untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Ia menilai pengurangan masa tahanan Setya Novanto justru tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Negara telah berupaya membuat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Oleh karena itu, sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi tingginya dan seberat-beratnya, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya,” katanya.
Menurut Johanis, para hakim MA seharusnya bisa mencontoh keteladanan Mantan Hakim Agung Alm. Artijo Alkostar, yang memperberat dan menambah hukuman berat bagi koruptor saat mengajukan PK, bukan justru mengurangi masa hukuman.
“Saat Alm. Artijo Alkostar menjadi hakim agung, banyak terdakwa tindak pidana korupsi yang mengajukan PK tapi hukumannya diperberat, sehingga banyak terdakwa tidak berani mengajukan permohonan kasasi,” ucapnya.
“Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat,” sambungnya.
Johanis juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK, namun harus ada komitmen bersama dengan penegak hukum lain khususnya institusi kehakiman yang mengatur pemberian vonis.
“Kita perlu mempertimbangkan untuk menoleh hakim di Singapura yang berani memvonis pelaku korupsi di Singapura dengan hukuman yang sangat berat, termasuk denda besar dan hukuman penjara yang lama, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu,” ujarnya. (Dev/M-3)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
KPK belum bersedia memberikan rincian lengkap karena tim di lapangan masih bekerja mengumpulkan bukti materiil.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK, Selasa (3/3). Daftar harta kekayaan Fadia Arafiq ikut disorot
Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq terjaring terjaring OTT KPK Selasa, 3 Maret 2026. Apa hubungan keluarga mendiang pedangdut legendaris A. Rafiq dengan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq?
Simak kronologi lengkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh KPK pada Selasa (3/3/2026). Daftar ruangan yang disegel dan detail penangkapan terbaru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved