Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memprediksi pengurangan hukuman pidana yang diterima mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-E dapat memberikan efek negatif pada pemberantasan korupsi. Setnov sendiri dinilai tidak layak mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) karena kasus yang menjeratnya berdampak masif.
"Setya Novanto memainkan peran signifikan dalam kasus ini sejak tahap penganggaran dan perencanaan pengadaan KTP elektronik," ujar Koordinator ICW Almas Sjafrina kepada Media Indonesia, Rabu (2/7).
Almas mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan bukti baru atau novum apa yang dapat meringankan hukuman tersebut. Diketahui, novum menjadi syarat yang wajib disertakan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Meski PK adalah hak, ICW tetap menganggap Setnov bersalah lantaran besarnya nilai kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan dari korupsi KTP-E tersebut. Dengan kerugian yang besar, kasus yang melibatkan Setnov itu disebut telah merugikan masyarakat karena menghambat transformasi dalam sistem administrasi kependudukan.
Lebih lanjut, Almas juga mengatakan bahwa pengurangan hukuman terhadap Setnov lewat PK memberikan dampak negatif terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Sangat perlu dikhawatirkan bahwa hal itu punya efek negatif terhadap pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek menghadirkan penindakan yang berdaya cegah dan menimbulkan efek jera," jelas Almas.
"Bisa dibilang ini merupakan contoh skandal korupsi politik yang sempurna ditunjukkan kongkalikong eksekutif, swasta, dan legislatif. (Harusnya) hukumannya diperberat," sambungnya.
Diketahui, MA mengurangi hukuman Setnov menjadi 12,5 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun penjara. (P-4)
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved