Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memprediksi pengurangan hukuman pidana yang diterima mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-E dapat memberikan efek negatif pada pemberantasan korupsi. Setnov sendiri dinilai tidak layak mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) karena kasus yang menjeratnya berdampak masif.
"Setya Novanto memainkan peran signifikan dalam kasus ini sejak tahap penganggaran dan perencanaan pengadaan KTP elektronik," ujar Koordinator ICW Almas Sjafrina kepada Media Indonesia, Rabu (2/7).
Almas mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan bukti baru atau novum apa yang dapat meringankan hukuman tersebut. Diketahui, novum menjadi syarat yang wajib disertakan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Meski PK adalah hak, ICW tetap menganggap Setnov bersalah lantaran besarnya nilai kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan dari korupsi KTP-E tersebut. Dengan kerugian yang besar, kasus yang melibatkan Setnov itu disebut telah merugikan masyarakat karena menghambat transformasi dalam sistem administrasi kependudukan.
Lebih lanjut, Almas juga mengatakan bahwa pengurangan hukuman terhadap Setnov lewat PK memberikan dampak negatif terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Sangat perlu dikhawatirkan bahwa hal itu punya efek negatif terhadap pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek menghadirkan penindakan yang berdaya cegah dan menimbulkan efek jera," jelas Almas.
"Bisa dibilang ini merupakan contoh skandal korupsi politik yang sempurna ditunjukkan kongkalikong eksekutif, swasta, dan legislatif. (Harusnya) hukumannya diperberat," sambungnya.
Diketahui, MA mengurangi hukuman Setnov menjadi 12,5 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun penjara. (P-4)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
PEMBEBASAN bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Status bebas bersyarat sampai 2029 yang diputuskan akan menghambat Setnov untuk beraktivitas.
KUASA hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail, menuturkan kewajiban kliennya untuk melapor setelah mendapatkan pembebasan bersyarat hanya bersifat administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved