Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan E-KTP (KTP-el) eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ditentang oleh banyak pihak. Seperti diketahui, MA mengurangi hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara atau 12,5 tahun.
Meski sudah mendapatkan pengurangan, kubu Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
“Menurut hemat saya itu (putusan PK) tidak cukup, seharusnya bebas. Pak Novanto itu, menurut hemat kami tyidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3,” kata Pengacara Setnov, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Rabu, (2/7).
Maqdir meyakini Setnov bukan orang yang mengurusi pengadaan KTP-el, saat menjabat sebagai Ketua DPR. Karena itu, Setnov seharusnya tidak divonis bersalah.
“Dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia bukan anggota Komisi 2 DPR RI, sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP,” ucap Maqdir.
Maqdir juga meyakini Setnov didakwa dengan pasal yang salah. Jika mau dipaksakan, kata dia, kasus eks Ketua DPR itu harusnya suap.
“Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap. Dia terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” ujar Maqdir. (H-3)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved