Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan E-KTP (KTP-el) eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ditentang oleh banyak pihak. Seperti diketahui, MA mengurangi hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara atau 12,5 tahun.
Meski sudah mendapatkan pengurangan, kubu Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
“Menurut hemat saya itu (putusan PK) tidak cukup, seharusnya bebas. Pak Novanto itu, menurut hemat kami tyidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3,” kata Pengacara Setnov, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Rabu, (2/7).
Maqdir meyakini Setnov bukan orang yang mengurusi pengadaan KTP-el, saat menjabat sebagai Ketua DPR. Karena itu, Setnov seharusnya tidak divonis bersalah.
“Dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP. Dia bukan anggota Komisi 2 DPR RI, sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP,” ucap Maqdir.
Maqdir juga meyakini Setnov didakwa dengan pasal yang salah. Jika mau dipaksakan, kata dia, kasus eks Ketua DPR itu harusnya suap.
“Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap. Dia terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap,” ujar Maqdir. (H-3)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Selain menginisiasi program klinik hukum dan aktif dalam program ketahanan pangan lapas, Setya Novanto juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dan kemandirian.
Setnov tidak lagi memiliki kewajiban lapor usai keluar dari lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, Setnov telah membayar denda subsider.
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved