Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengurangan Hukuman Setya Novanto Disebut Bertentangan dengan Semangat Antikorupsi

Devi Harahap
03/7/2025 14:55
Pengurangan Hukuman Setya Novanto Disebut Bertentangan dengan Semangat Antikorupsi
Terpidana kasus korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (kanan) tersenyum seusai bersaksi(MI/ BARY FATHAHILAH)

DOSEN hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas perilaku korupsi.

“Ya pasti bertentangan dengan komitmen Presiden,” kata Abdul Fickar kepada Media Indonesia pada Kamis (3/7). 

Fickar menegaskan bahwa pengurangan vonis terhadap Setya Novanto tersebut juga mencoreng dunia peradilan. Khususnya, kata dia, dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, putusan yang mengurangi vonis kerap kali membuat para koruptor mudah untuk mengatur dan menyuap dunia peradilan.  

“Vonis ini justru mencoreng dunia peradilan khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi, sikap seperti inilah yang bisa memberi ‘angin’ para koruptor yang tidak mustahil akan berpikir bahwa dunia peradilan itu bisa diatur,” imbuhnya. 

Selain itu, ia menilai pengurangan vonis tersebut patut dicurigai dan ditelisik lebih lanjut. Sebab menurutnya, putusan menyunat vonis Setya Novanto itu mengada-ngada dan tak ada dasar pertimbangan hukum yang jelas.

Padahal, kata dia, majelis hakim yang meninjau PK sudah pernah mengakui bahwa Setya Novanto bersalah. Ia pun menekankan tak ada pertimbangan yang berdasar terkait pengurangan vonis Setya Novanto tersebut.

"Meski PK itu berwenang memeriksa fakta (judex factie) dan sekaligus juga berwenang memeriksa penerapan hukum (judex jury), tetap tidak jelas apa pertimbangannya padahal secara menyeluruh Majelis PK juga mengakui SN itu bersalah, jadi pengurangan ini mengada ada,” tukasnya. 

Atas dasar itu, Fickar mendorong agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang mengadili permohonan PK perkara Setya Novanto.

“Karena itu tidak ada salahnya untuk menyelidiki pihak-pihak terkait termasuk para hakimnya,” pungkasnya.(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya