Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DOSEN hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas perilaku korupsi.
“Ya pasti bertentangan dengan komitmen Presiden,” kata Abdul Fickar kepada Media Indonesia pada Kamis (3/7).
Fickar menegaskan bahwa pengurangan vonis terhadap Setya Novanto tersebut juga mencoreng dunia peradilan. Khususnya, kata dia, dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, putusan yang mengurangi vonis kerap kali membuat para koruptor mudah untuk mengatur dan menyuap dunia peradilan.
“Vonis ini justru mencoreng dunia peradilan khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi, sikap seperti inilah yang bisa memberi ‘angin’ para koruptor yang tidak mustahil akan berpikir bahwa dunia peradilan itu bisa diatur,” imbuhnya.
Selain itu, ia menilai pengurangan vonis tersebut patut dicurigai dan ditelisik lebih lanjut. Sebab menurutnya, putusan menyunat vonis Setya Novanto itu mengada-ngada dan tak ada dasar pertimbangan hukum yang jelas.
Padahal, kata dia, majelis hakim yang meninjau PK sudah pernah mengakui bahwa Setya Novanto bersalah. Ia pun menekankan tak ada pertimbangan yang berdasar terkait pengurangan vonis Setya Novanto tersebut.
"Meski PK itu berwenang memeriksa fakta (judex factie) dan sekaligus juga berwenang memeriksa penerapan hukum (judex jury), tetap tidak jelas apa pertimbangannya padahal secara menyeluruh Majelis PK juga mengakui SN itu bersalah, jadi pengurangan ini mengada ada,” tukasnya.
Atas dasar itu, Fickar mendorong agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang mengadili permohonan PK perkara Setya Novanto.
“Karena itu tidak ada salahnya untuk menyelidiki pihak-pihak terkait termasuk para hakimnya,” pungkasnya.(H-4)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS) membahas mengenai rencana mendirikan perkampungan haji
PRESIDEN Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS), menyerukan perdamaian di Gaza, Palestina.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud (MBS), menyepakati sejumlah kerja sama strategis
Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap beragam hal yang akan dibicarakan dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Arab Saudi mendapatkan sambutan yang positif.
Luhut mengungkapkan bahwa dirinya dan Presiden Prabowo Subianto merasa sedih karena masih ada pihak-pihak yang terkesan melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved