Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun dalam perkara korupsi proyek KTP-E. Sedangkan, Hasto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Fickar menilai diskon hukuman dan tuntutan ringan merupakan preseden yang buruk bagi semangat pemberantasan korupsi. Terlebih, pemerintah menggencarkan perang terhadap korupsi.
"Meskipun masih sesuai dengan koridor hukum acara pidana, tetapi dengan hukuman dan tuntutan itu terlihat pudarnya semangat pemberantasan korupsi para penegak hukum, karena itu kita wajib terus mengingatkan akan bahayanya korupsi yang dapat menghancurkan kewibawaan negara hukum," kata Fickar kepada Media Indonesia, Jumat (4/7).
Fickar menilai hukuman dan tuntutan yang ringan tersebut perlu didalami lebih lanjut. Ia mengatakan perlu diketahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau yang memiliki kekuatan untuk mengganggu jalannya pemberantasan korupsi.
"Perlu adanya investigasi mendalam atas putusan tersebut yang tidak mustahil juga ada intervensi dari kekuatan pendukung korupsi," katanya. (Faj/I-1)
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved