Waspadai Intervensi dari Kekuatan Pendukung Korupsi

Rahmatul Fajri
04/7/2025 19:07
Waspadai Intervensi dari Kekuatan Pendukung Korupsi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.(Dok.MI )

PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun dalam perkara korupsi proyek KTP-E. Sedangkan, Hasto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Fickar menilai diskon hukuman dan tuntutan ringan merupakan preseden yang buruk bagi semangat pemberantasan korupsi. Terlebih, pemerintah menggencarkan perang terhadap korupsi.

"Meskipun masih sesuai dengan koridor hukum acara pidana, tetapi dengan hukuman dan tuntutan itu terlihat pudarnya semangat pemberantasan korupsi para penegak hukum, karena itu kita wajib terus mengingatkan akan bahayanya korupsi yang dapat menghancurkan kewibawaan negara hukum," kata Fickar kepada Media Indonesia, Jumat (4/7).

Fickar menilai hukuman dan tuntutan yang ringan tersebut perlu didalami lebih lanjut. Ia mengatakan perlu diketahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau yang memiliki kekuatan untuk mengganggu jalannya pemberantasan korupsi.

"Perlu adanya investigasi mendalam atas putusan tersebut yang tidak mustahil juga ada intervensi dari kekuatan pendukung korupsi," katanya. (Faj/I-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya