Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Pemulihan Aset Rp28,6 Triliun Jadi Bukti Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Abi Rama
21/2/2026 10:17
Pemulihan Aset Rp28,6 Triliun Jadi Bukti Komitmen Antikorupsi Pemerintah
ilustrasi(Antara)

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi tidak hanya tercermin dalam dokumen politik maupun pidato presiden, tetapi juga dalam hasil konkret penegakan hukum, khususnya melalui pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2).

Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat. Hal ini tercermin dalam poin ketujuh Astacita yang menekankan pentingnya reformasi penegakan hukum dan penguatan agenda antikorupsi. Selain itu, sikap tegas pemerintah terhadap isu korupsi juga berulang kali ditegaskan dalam berbagai pidato resmi presiden.

Ia juga merujuk pada hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia yang dirilis oleh Burhanuddin Muhtadi. Survei tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum berada pada level yang relatif tinggi.

Sebanyak 48,8% responden menilai kondisi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum saat ini berada dalam kategori baik hingga sangat baik.

Pemulihan Aset Capai Rp28,6 Triliun

Lebih lanjut, Kurnia memaparkan capaian pemulihan aset sepanjang 2025. Total aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Angka tersebut berasal dari kontribusi tiga lembaga penegak hukum:

  • Kejaksaan Agung: Rp24 triliun
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp1,53 triliun
  • Kepolisian RI: Rp2,37 triliun

Menurutnya, angka tersebut merupakan aset nyata yang telah masuk ke kas negara, bukan sekadar potensi. Ia menilai pendekatan pemberantasan korupsi kini mulai berkembang, dari yang semula berfokus pada pemidanaan pelaku, menuju strategi pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset.

Sejalan dengan pendekatan tersebut, pemerintah tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kurnia mengungkapkan bahwa regulasi ini sebenarnya telah lama dirancang sejak penyusunan naskah akademik pada periode 2008–2010, namun belum juga disahkan hingga kini.

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut telah menyatakan dukungan agar RUU tersebut segera diundangkan. Saat ini, pembahasannya mulai bergulir di Komisi III DPR.

Menurut Kurnia, regulasi tersebut penting untuk menutup kesenjangan antara besarnya kerugian negara akibat korupsi dengan jumlah uang pengganti yang berhasil dipulihkan. Ia menegaskan bahwa arah pemberantasan korupsi perlu menyesuaikan perkembangan hukum modern, dengan mengedepankan pendekatan berbasis aset selain penindakan terhadap individu pelaku.

Penurunan CPI Jadi Bahan Evaluasi

Di sisi lain, Indonesia mengalami penurunan skor dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025. Skor Indonesia turun menjadi 34 dari sebelumnya 37 pada 2024, sehingga peringkat Indonesia merosot sepuluh posisi ke peringkat 109 dari total 180 negara.

Menanggapi hal tersebut, Kurnia menyatakan bahwa penurunan indeks tidak seharusnya disikapi secara defensif. Pemerintah justru menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem penegakan hukum ke depan. Ia memastikan rekomendasi dari hasil penilaian tersebut akan dipelajari sebagai dasar untuk meningkatkan efektivitas kebijakan antikorupsi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya