Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan sektor usaha penyelenggaraan haji dan umrah merupakan satu dari sekian sektor usaha yang rawan akan praktik korupsi.
Pasalnya, sektor usaha ini sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintahan. Jika hal itu terjadi, maka tidak hanya kejahatan yang mengancam hajat hidup orang banyak, tapi menodai nilai-nilai ibadah haji dan umrah itu sendiri.
“Karena itu, AMPHURI menggelar pelatihan sekaligus bimbingan teknis bagi para pelaku usaha perjalanan haji khusus dan umrah tentang antikorupsi untuk mewujudkan AMPHURI berintegritas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Firman M Nur dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Dalam kegiatan yang mengusung tema Mewujudkan AMPHURI Berintegritas dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini, Firman mengatakan, perilaku korupsi telah lama menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, tentu ini sangat merugikan bukan hanya negara namun juga masyarakat. Dan sektor usaha penyelenggaraan haji dan umrah merupakan salah satu sektor yang rawan akan praktik korupsi.
Terlebih, kata Firman, dalam menjalankan usahanya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai korporasi, tidak menutup kemungkinan berhubungan dengan banyak pihak. Termasuk instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah sebagai mitra usaha dalam penyelenggaraan haji khusus maupun umrah.
“Potensi adanya praktik korupsi bukanlah sesuatu yang mustahil di tengah ketatnya persaingan usaha dan perilaku koruptif dalam mencari keuntungan. Jangan sampai kita sebagai penyelenggara haji khusus dan umrah terjerat tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan atau alasan apapun,” tegasnya.
Menurut Firman, pada dasarnya korupsi dapat dicegah dengan menerapkan prinsip good governance dan good corporate governance. Di mana pelibatan masyarakat sipil atau non-government organization merupakan salah satu elemen yang dapat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Inilah pentingnya masyarakat sadar akan hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi.
“Dan hari ini, alhamdulillah AMPHURI berkesempatan bisa kerja sama dengan KPK untuk konsultasi dan mendapatkan masukan serta pemahaman terkait penanganan tindak pidana korupsi yang kerap menjerat kalangan pengusaha,” ujar Firman.
“Inilah aksi nyata peran serta AMPHURI dalam mewujudkan pelaku usaha PPIU dan PIHK yang berintegritas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” imbuhnya.
Firman menambahkan, melalui berbagai kegiatan yang edukatif, kolaboratif dan berkelanjutan ini AMPHURI berusaha untuk mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dan Analis Ahli Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Rommy Iman Sulaiman sebagai narasumbernya ini menjadi ajang bagi AMPHURI untuk tetap komitmen dalam upaya melawan korupsi, serta mengajak semua pihak untuk bersatu padu dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Sebagaimana diketahui, KPK lahir sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk memerangi korupsi yang telah merajalela di Indonesia. Sejak didirikan, lembaga antirasuwah ini telah berperan aktif dalam melakukan penindakan dan pencegahan korupsi melalui berbagai program dan kegiatan. “Salah satunya adalah bimbingan teknis peran serta masyarakat yang kami adakan bersama KPK ini,” kata Firman.
Kegiatan bimtek ini juga menjadi salah satu momen penting dalam upaya Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasannya. Termasuk para pelaku usaha PIHK/PPIU yang tergabung dalam AMPHURI. (H-2)
Amphuri menilai legalisasi umrah mandiri dalam UU Haji-Umrah 2025 berisiko tinggi bagi jamaah dan ekonomi umat
PEMERINTAH secara resmi mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU.
Budi menyebut ada enam saksi yang direncanakan diperiksa penyidik hari ini. Lima orang sisanya berinisial SA, MI, MA, TW, dan RAA.
Joko diperiksa dari pukul 09.52 WIB sampai pukul 15.04 WIB, atau sekitar lima jam. Dia mengaku tidak mengetahui perkembangan perjalanan haji di Indonesia.
Pertemuan Yaqut dengan Tauhid diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Tauhid berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Eks Bendahara Amphuri itu sudah tiba di Markas KPK sejak pukul 9.42 WIB.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved