Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan ini menganulir seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Medan, Rabu (1/4), Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara atau perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo tersebut.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak-haknya,” ujar Hakim Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.
Pemulihan Hak Terdakwa
Selain membebaskan Amsal dari segala tuntutan hukum, hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Sebagai informasi, sebelumnya JPU menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa meyakini adanya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp202 juta berdasarkan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perjalanan Kasus
Sehari sebelum sidang putusan dibacakan, status penahanan Amsal sempat ditangguhkan oleh pengadilan, yang memungkinkannya kembali ke kediamannya di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dengan adanya vonis bebas ini, kasus yang membelit Direktur CV Promiseland tersebut resmi dinyatakan tidak terbukti di tingkat pengadilan pertama.
Pihak jaksa menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan hakim. (MGN/P-2)
Dalam industri kreatif, standarisasi biaya bersifat subjektif dan didasarkan pada kesepakatan antarpihak.
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved