Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi Video Profil Desa

Edy Sembiring
01/4/2026 12:22
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi Video Profil Desa
Amsal Christy Sitepu .(Dok. TVR Parlemen )

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan ini menganulir seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Medan, Rabu (1/4), Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.

Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara atau perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo tersebut.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak-haknya,” ujar Hakim Yusafrihardi saat membacakan amar putusan.

Pemulihan Hak Terdakwa
Selain membebaskan Amsal dari segala tuntutan hukum, hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.

Sebagai informasi, sebelumnya JPU menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa meyakini adanya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp202 juta berdasarkan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perjalanan Kasus
Sehari sebelum sidang putusan dibacakan, status penahanan Amsal sempat ditangguhkan oleh pengadilan, yang memungkinkannya kembali ke kediamannya di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dengan adanya vonis bebas ini, kasus yang membelit Direktur CV Promiseland tersebut resmi dinyatakan tidak terbukti di tingkat pengadilan pertama.

Pihak jaksa menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan hakim. (MGN/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya