Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

KPK Kantongi Bukti Pertemuan Asosiasi Haji Terkait Skandal Kuota

Candra Yuri Nuralam
01/4/2026 11:10
KPK Kantongi Bukti Pertemuan Asosiasi Haji Terkait Skandal Kuota
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo .(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran asosiasi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah tersebut mengeklaim telah mengantongi data krusial mengenai pertemuan antara asosiasi dengan sejumlah pejabat yang diduga membahas kongkalikong pembagian kuota tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran aktif sejak tahap awal proses pembagian kuota tersebut.

“Karena pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang juga berperan aktif dalam proses awal. Ada pertemuan-pertemuan yang kami capture gitu ya, yang dilakukan oleh para pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).

Diskresi 50 Persen yang Menyalahi Aturan
Meski belum memerinci isi percakapan secara detail, KPK mengonfirmasi bahwa rentetan pertemuan tersebut bermuara pada keputusan pembagian kuota yang tidak sesuai regulasi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan. “Kementerian Agama pasca melakukan pertemuan dengan para asosiasi itu diambil diskresi menjadi 50 persen - 50 persen,” lanjut Budi.

Penyalahgunaan wewenang ini dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memberikan diskresi. Di sisi lain, negara dirugikan karena alokasi kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler justru disalahgunakan.

Empat Tersangka dan Pelanggaran Persentase
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  1.     Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Eks Menteri Agama.
  2.     Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex – Eks Staf Khusus Menteri Agama.
  3.     Ismail Adham (ISM) – Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah.
  4.     Asrul Azis Taba (ASR) – Ketua Umum Kesthuri.

Inti permasalahan dalam kasus ini terletak pada pengabaian aturan persentase kuota. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu tambahan kuota haji. Merujuk pada aturan yang berlaku, kuota tersebut seharusnya didistribusikan dengan rasio:

  •     92 Persen: Haji Reguler.
  •     8 Persen: Haji Khusus.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian dilakukan secara merata yakni masing-masing 50 persen. Hal inilah yang menjadi fokus utama penyidikan KPK.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat teras di Kemenag serta pelaku usaha jasa travel umrah. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangannya adalah Ustaz Khalid Basalamah guna melengkapi berkas perkara para tersangka. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya